Kenaikan Pangkat PNS Jadi Enam Kali Mulai 2024

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/YU
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bogor mengikuti pengambilan sumpah janji PNS formasi tahun 2021 dan penyerahan surat keputusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2022 di Lapangan IPB Masjid Al-Mushlihin, Kelurahan Loji, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/3/2023).
Penulis: Desy Setyowati
1/1/2024, 13.21 WIB

Periode kenaikan pangkat PNS atau Pegawai Negeri Sipil ditambah dari dua menjadi enam kali mulai tahun ini. Gaji Aparatur Sipil Negara alias ASN, termasuk PNS beserta pensiunan juga naik.

Penambahan periode kenaikan pangkat PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat PNS hanya 1 April dan 1 Oktober. Kini menjadi 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

“Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat PNS enam kali ini tidak berlaku bagi jenis anumerta dan pengabdian,” kata BKN dalam keterangan pers.

Penambahan periode kenaikan pangkat itu merujuk pada usulan bukan kuantitas. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam setahun selama memenuhi syarat.

“Dengan bertambahnya periodesasi ini, maka kesempatan mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun lebih banyak,” ujar BKN.

Gaji PNS Naik Mulai 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji ASN pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri 8% mulai 2024. Dana pensiunan yang diterima PNS juga naik 12%.

Itu merupakan kenaikan pertama gaji PNS dan pensiunan setelah terakhir kali naik pada 2019. 

Rincian kenaikan gaji PNS mulai 2024 sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Ib : Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic : Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id : Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa: Rp 2.183.976 - Rp.3.642.840
  • IIb : Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc : Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId : Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa : Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb : Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc : Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId : Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.844 -. Rp 5.400.000
  • IVb : Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc : Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd : Rp 3.722.976 - Rp 6.114.536
  • IVe : Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Sementara, gaji pensiunan PNS pada 2024 sebagai berikut:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.748.096 - Rp. 1.962.128
  • Ib: Rp 1.748.096 - Rp. 2.077.264
  • Ic: Rp 1.748.096 - Rp. 2.165.184
  • Id: Rp 1.748.096 - Rp. 2.256.688

Golongan II

  • IIa: Rp 1.748.096 - Rp. 2.833.824
  • IIb: Rp 1.748.096 - Rp. 2.953.776
  • IIc: Rp 1.748.096 - Rp. 3.078.656
  • IId: Rp 1.748.096 - Rp. 3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp 1.748.096 - Rp. 3.558.576
  • IIIb: Rp 1.748.096 - Rp. 3.709.104
  • IIIc: Rp 1.748.096 - Rp. 3.866.016
  • IIId: Rp 1.748.096 - Rp. 4.029.536

Golongan IV

  • IVa: Rp 1.748.096 - Rp. 4.200.000
  • IVb: Rp 1.748.096 - Rp. 4.377.744
  • IVc: Rp 1.748.096 - Rp. 4.562.880
  • IVd: Rp 1.748.096 - Rp. 4.755.856
  • IVe: Rp 1.748.096 - Rp. 4.957.008
Reporter: Agustiyanti, Nadhira Shafa