Pendaftaran Dibuka Besok, Ini Syarat Menjadi Pengawas TPS Pemilu 2024

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/nym.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pada tahapan penghitungan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023). Simulasi Pemilu 2024 tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada petugas KPPS dalam melaksanakan berbagai tahapan pemungutan, penghitungan hingga penggunaan aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap).
Penulis: Dini Pramita
1/1/2024, 17.49 WIB

Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024), dibuka esok, Selasa (2/1). Pengawas TPS dibentuk oleh Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan yang bertugas memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS berjalan aman, lancar, kondusif dan sesuai aturan pemilu. 

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024. Yaitu:

- Warga Negara Indonesia yang berumur minimal 25 tahun
- Memiliki loyalitas kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Memiliki ijazah pendidikan terakhir setingkat sekolah menengah atas (SMA)
- Sehat jasmani dan rohani
- Terbebas dari pengaruh NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Tidak memiliki ikatan dengan partai politik manapun selama lima tahun terakhir
- Bukan merupakan pegawai atau karyawan pemerintahan atau BUMN
- Warga domisili TPS
- Tidak memiliki jejak hukuman pidana selama lima tahun terakhir yang dapat dibuktikan dengan surat
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

Syarat Berkas Pendaftaran 

Untuk mendaftar sebagai Pengawas TPS Pemilu 2024, ada sejumlah berkas yang menjadi syarat mutlak untuk dipenuhi. Berkas tersebut adalah:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu di tingkat kecamatan
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Daftar riwayat hidup
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Surat pernyataan bermaterai yang mencakup:
1. Pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
3. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
5. Bersedia bekerja penuh waktu
6. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai Pengawas TPS akan mendapatkan gaji bulanan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Sesuai aturan tersebut, besaran gaji Pengawas TPS Pemilu 2024 dikategorikan berdasarkan kriteria Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) dan Pengawas TPS.

Besaran gaji PTPS adalah Rp 1 juta per bulan, sedangkan besaran gaji Pengawas TPS adalah Rp 750 ribu per bulan.