KPU Proyeksi Pilkada Digelar 27 November, Antisipasi Pilpres 2 Putaran

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Pekerja melipat kertas surat suara untuk pemilihan calon legislatif DPRD Dapil III di Gudang Pergudangan Logistik KPU, Semper, Jakarta Utara, Selasa (9/1/2024).
11/1/2024, 14.49 WIB

Komisi Pemilihan Umum memperkirakan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024. Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menjelaskan jadwal ini telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis.

Yulianto menjelaskan ada tiga pertimbangan mengapa Pilkada ditetapkan pada 27 November 2024. Pertama, agar tidak menyinggung tahapan Pemilu, terlebih bila ada Pilpres digelar dua putaran. 

Ia mengatakan dalam skenario pilpres berlangsung dua putaran, beban kerja KPU dan petugas di TPS perlu disebar untuk menghindari penumpukan kerja. Alasan kedua agar partai politik punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan syarat pencalonan Pilkada. Ketiga, memperhatikan hari libur keagamaan dan nasional.

Rancangan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024

 5 Mei–19 Agustus 2024

Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

24 Agustus–26 Agustus 2024

Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 Agustus–21 September 2024

Pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024

Penetapan pasangan calon

23 September 2024

Pengundian dan pengumuman nomor urut

25 September - 23 November 2024

Masa kampanye

24–26 November 2024

Masa tenang

27 November 2024

Pemungutan suara

27 November–10 Desember 2024

Penghitungan suara dan rekapitulasi

Reporter: Amelia Yesidora