KPAI Soroti Pelibatan Anak dalam Kampanye Pemilu, Minta KPU Tegas

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/YU
Sejumlah peserta mengenakan pakaian adat saat Kirab Pemilu 2024 di Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin (13/11/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
12/1/2024, 13.03 WIB

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu mengoptimalkan pemantauan untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam kampanye.  Komisioner KPAI Dyah Puspitarini mengatakan pelibatan anak dalam kampanye membuat anak rentan menjadi komoditas pemilu.

"Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan," kata Dyah seperti dikutip, Jumat (12/1). 

Dyah mengatakan hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye. Namun, ia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.

Dyah meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tataran pusat hingga di daerah terus melakukan pemantauan. Lembaga penyelenggara pemilu juga diminta melakukan upaya-upaya lainnya agar pelibatan anak tidak terus terjadi. 

"Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau," kata dia.

Lebih lanjut, Dyah mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU, terkait pemilu ramah anak. Menurut Dyah nota kesepahaman itu harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.

"KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama," kata Dyah. 

Berkaca dari penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPAI ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik selama tahapan Pilpres 2014, Pilkada 2017 dan 2018, serta Pemilu 2019. Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa masih banyak peserta Pemilu dan Pilkada yang melibatkan anak pada masa kampanye. 

Hal lain menurut Dyah bahwa jumlah sengketa penghitungan hasil pemilu hingga mencapai 248 kasus yang dilakukan oleh 12 partai politik nasional pada tahun 2014. Selanjutnya, pada Pemilu 2019, didapati pelanggaran kurang lebih 80 kasus penyalahgunaan anak oleh partai politik peserta pemilu.

Reporter: Antara