DKPP Periksa KPU, Putuskan Dugaan Etik Soal Loloskan Gibran Cawapres

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) menjabat tangan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kanan) dan Plh. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Togap Simangunsong (tengah) sebelum rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dan Bawaslu di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Penulis: Ade Rosman
15/1/2024, 13.07 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar pemeriksaan etik terhadap ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum. Pemeriksaan etik digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Pemeriksaan hari ini merupakan yang ketiga dalam empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU RI. Pada pemeriksaan hari ini dihadirkan saksi ahli atas permintaan pengadu dari perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 dalam sidang yang diadakan pada 8 Januari 2024.

Sidang hari ini digelar untuk memeriksa empat perkara dugaan pelanggaran KEPP. Empat perkara itu adalah Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (141-PKE-DKPP/XII/2023). Mereka mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI yaitu Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu. Menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP untuk empat perkara ini telah digelar pada 22 Desember 2023 dan 8 Januari 2024. “Agenda utama sidang ketiga adalah mendengarkan Saksi Ahli yang dihadirkan DKPP atas permintaan Pengadu,” kata David.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.

Nantinya, keputusan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua beserta anggota KPU RI akan diputuskan di hari yang sama. Rencana putusan dugaan pelanggaran ketua dan anggota KPU akan ditetapkan pukul 14.00 WIB nanti. 

Reporter: Ade Rosman