Laporan Terbaru PSI, Pengeluaran Dana Kampanye Naik jadi Rp 24 Miliar

ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bernyanyi saat mengikuti acara deklarasi Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad di Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
15/1/2024, 13.25 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pembaruan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dalam laporan awal PSI mencatatkan pengeluaran kampanye senilai Rp 180 ribu. 

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan bahwa LADK yang dilaporkan partai politik peserta pemilu, termasuk PSI, bersifat sementara dan akan terus diperbarui setiap waktu. Dalam laporan terbaru PSI menyampaikan pengeluaran dana kampanye mencapai Rp 24 miliar.  

"Nanti juga akan di-update lagi," kata Mellaz seperti dikutip, Senin (15/1)

Merujuk data terbaru yang diterima KPU, angka pengeluaran partai yang diketuai Kaesang Pangarep itu hingga Jumat (12/1) pukul 21.35 WIB tercatat sebesar Rp 24,13 miliar. Sementara penerimaan PSI mencapai Rp 33 miliar. 

Adapun rincian total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut berasal dari 580 calon anggota legislatif PSI di seluruh Indonesia yang disampaikan kepada KPU melalui laman Sikadeka. Sementara itu, dalam rilis yang sama juga diketahui bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai yang paling banyak mengeluarkan dana saat kampanye Pemilu 2024.

Dalam laporan terbaru KPU, partai berlogo banteng itu melaporkan pengeluaran dana kampanye sebesar Rp 115 miliar dengan jumlah pemasukan mencapai Rp 183,8 miliar. Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang pemilihan umum, kegiatan kampanye pemilihan umum didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.

LADK diperlukan dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan. Sesuai aturan peserta pemilu wajib mencatat pendanaan kampanye yang dimaksud dalam laporan dana kampanye yang terdiri atas tiga jenis laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Sementara itu Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan angka yang diinput sebelumnya yaitu senilai Rp 180 ribu bukan yang sesungguhnya. Menurut Juli PSI sebetulnya sama sekali belum melaporkan dana kampanye lantaran laporan dari daerah yang belum lengkap.

Raja Juli yang juga menjabat wakil menteri agraria dan tata ruang itu enggan memberikan bocoran berapa angka pasti dana awal kampanye PSI. Tetapi dia menekankan bahwa laporan yang telah disampaikan apa adanya, dan PSI adalah partai yang transparan dan akuntabel.

Reporter: Antara, Amelia Yesidora