Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Jumat (19/1).
Firli diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk keempat kalinya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan keempat tersebut terhitung kurang lebih selama tiga jam.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Kita ikuti aja selanjutnya, ya," kata Firli kepada wartawan usai diperiksa.
Firli tiba lebih awal dari agenda pemeriksaan. Ia tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB, dan irit bicara. "Kita ikuti saja," kata Firli.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hari ini tim penyidik gabungan melakukan pemeriksaan tunggal terhadap Firli.
Pemeriksaan Firli dalam upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik untuk dilengkapi.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Adapun, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tengah mengusut harta kekayaan Firli yang tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade.
Meski tak menyebutkan nilainya, Ade mengatakan sejumlah aset yang tak dilaporkan Firli itu tersebar di beberapa wilayah sepertu Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten.