Pilpres Bisa Dua Putaran, DPR Minta KPU Jaga Hak Suara Jemaah Haji

Pexels
Seleksi Petugas Haji 2024
22/1/2024, 13.20 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasi pencoblosan Pemilihan Presiden (Pilpres) putaran kedua di Tanah Suci. Hal ini karena putaran kedua yang dilaksanakan pada Juni 2024 berbarengan dengan musim haji.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan tahun ini, jumlah jemaah haji Indonesia diperkirakan mencapai 240 ribu orang. Oleh sebab itu, Hidayat meminta KPU menjaga hak suara dari ratusan ribu jemaah ini.

"Bagaimana kedaulatan para jemaah haji yang jumlahnya 240 ribu tidak hilang," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/1).

Hidayat mengatakan KPU pernah menyatakan jemaah yang akan mencoblos pada putaran kedua harus sudah terdaftar di TPS tempat asal mereka. Menurutnya, hal tersebut tak adil bagi jemaah yang berangkat usai pendaftaran putaran pertama dibuka.

"Putaran pertama masih ada di Indonesia karena masih Februari. Tapi putaran kedua mereka sudah berada di Tanah Suci," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu.

Makanya, dia meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Jeddah. KPU juga diminta berbicara dengan Pemerintah Arab Saudi agar mendapatkan izin pencoblosan.

"KPU harus mempersiapkan segalanya karena ditugaskan untuk melaksanakan Pemilu yang sukses," katanya.

KPU telah menyiapkan  jadwal pencoblosan Pilpres putaran kedua pada tanggal 26 Juni 2024. KPU juga telah menyiapkan jadwal kampanye jika Pilpres memasuki putaran kedua. Masa kampanye yang dipatok oleh komisi tersebut selama hampir tiga pekan.