Pernyataan Presiden Joko Widodo soal Presiden boleh berpihak kepada calon presiden tertentu menuai polemik. Ini karena Jokowi juga menyinggung soal aturan main yang membolehkan presiden berpihak dan berkampanye untuk capres.
"Itu hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak,” kata Presiden di Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu (24/1).
Pernyataan tersebut menuai beragam tanggapan. Kubu calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengingatkan soal etika seorang presiden. Namun kubu Prabowo-Gibran mengatakan pernyataan Jokowi sesuai aturan main.
Kampanye serta netralitas presiden dalam Pemilihan Presiden sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Presiden sebenarnya diperbolehkan melakukan kampanye dan mendukung calon tertentu, namun dengan syarat.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 299 UU Pemilu. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 299
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.
3. Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai, anggota Partai Politik dapat melaksanakan kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU atau :
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU
Sedangkan Pasal 304 dan Pasal 281 mengatur syarat yang harus dipenuhi Presiden menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 281
(1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi keterangan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan KPU.
Pasal 304
(1) Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang:
(2) Menggunakan Fasilitas negara sebagaimana dimaksud berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintatr provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, sandi/telekomunikasi radio daerah dan milik pemerintah
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Adapun, Pasal 305 mengatur fasilitas negara yang tetap bisa menempel presiden saat kampanye. Ini kriterianya:
Pasal 305
(1) Penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.
(2) Dalam hal Presiden dan wakil presiden menjadi calon
Presiden atau calon wakil presiden, fasilitas negara yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan sebagai Presiden dan Wakil presiden.
(3) Calon Presiden dan calon wakil presiden yang bukan Presiden dan wakil Presiden, selama kampanye diberikan fasilitas pengamanan, kesehatan, dan pengawalan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari APBN. ,.
(5) Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan pengamanan dan pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden