4 Hal Penting Soal KPPS - PTPS di Pemilu 2024, Besaran Gaji dan Tugas

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wpa.
Seorang warga mengambil surat suara pada simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS Taman Makam Pahlawan, Sukarapih, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (29/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
31/1/2024, 08.58 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan berbagai persiapan menjelang pelaksanaan pemilu dan pemilihan presiden atau pilpres 2024. KPU telah menetapkan pemilu akan digelar pada Rabu (14/2). 

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan untuk pemilu 2024 lembaganya telah menyiapkan sejumlah langkah termasuk membekali para petugas di lapangan. Menurut Peraturan KPU di setiap tempat pemilihan suara atau TPS terdapat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Dalam pasal  1 ayat 10 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota

Selain KPPS di setiap TPS juga ada pengawas tempat pemungutan suara atau PTPS. Menurut Pasal 1 ayat (11) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Dikutip dari Pasal 43 ayat (2) dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, pengawas di setiap TPS berjumlah satu orang.

Beberapa hal penting mengenai KPPS dan PTPS jelang pemilu 2024

Kematian KPPS di Pemilu 2019 

Idham mengatakan salah satu yang menjadi langkah antisipasi dari KPU adalah memastikan kesehatan para petugas KPPS yang dipilih. Hal ini diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian di pemilu 2019 saat banyak petugas KPPS meninggal lantaran dinilai mendapat beban kerja berlebih. 

"Dalam rekrutmen calon anggota KPPS, kami batasi usia, kami punya ada yang namanya ambang batas atas usia dan ambang batas bawah usia. 17 tahun hingga 55 tahun, kalau dahulu 21 tahun dan tidak dibatasi usia maksimal," kata Idham seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/1). 

Idham menyebutkan pada pemilu 2019 riset dari Kementerian Kesehatan dan Universitas Gadjah Mada (UGM) ditemukan bahwa faktor komorbid menjadi penyebab kematian petugas KPPS. Penyakit komorbid adalah kondisi ketika seseorang mengidap dua atau lebih masalah kesehatan secara bersamaan.

"Dua riset ini menemukan dua temuan yang sama, faktor penyebab kecelakaan kerja, kami menyebutnya kecelakaan kerja dalam hal ini wafat itu karena faktor komorbid," ujarnya.

Menurutnya, KPU meminta agar proses rekrutmen petugas KPPS memprioritaskan masyarakat yang berusia muda dan berkompeten. Idham mereka juga harus membawa surat keterangan sehat. Selain itu, menjelang hari pemungutan suara akan ada pemeriksaan kesehatan terhadap petugas KPPS.

Pada Pemilu 2019, 894 petugas penyelenggara pemilu dilaporkan meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya dilaporkan sakit. Faktor pemicunya antara lain beban kerja cukup berat, kelelahan, hingga penyakit penyerta atau komorbid. Hasil temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagian besar petugas KPPS yang meninggal itu berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta.

Transparansi KPPS Termasuk soal Uang Makan KPPS

Hal lain yang juga menjadi sorotan KPU menurut Idham adalah adanya transparansi selama penyelenggaraan pemilu.  Idham mengatakan apabila ada isu negatif yang beredar di masyarakat dapat segera ditanggapi.  

"Pemilu itu sifatnya terbuka, kalau tertutup dia berbahaya," ujar Idham. 

Idham mencontohkan persoalan transparansi ini misalnya berkaitan dengan kabar adanya pemotongan uang makan untuk KPPS di Sleman DI Yogyakarta yang dipotong dari Rp 15 ribu menjadi Rp 2.500 per orang. 

"Saat ini inspektorat sedang mendalami hal tersebut, KPU bergerak cepat ketika informasi ataupun isu tersebut menjadi viral di media sosial," jelas Idham.

Dia mengatakan bahwa saat ini Inspektorat KPU sedang menelusuri dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas KPPS di Sleman. Adapun pengadaan konsumsi petugas KPPS dilakukan melalui e-catalog.

Sebelumnya, Jumat (26/1), Ketua KPUD Sleman Ahmad Baehaqi mengungkap adanya informasi soal para petugas KPPS di Sleman yang mengeluhkan konsumsi saat pelantikan yang awalnya dianggarkan Rp 15 ribu per orang menjadi Rp 2.500. Baehaqi menjelaskan penyediaan konsumsi dilakukan melalui pihak ketiga atau vendor yang terdaftar dalam e-katalog. 

Tapi pada praktiknya, pihak vendor ternyata disubkan lagi pengadaannya tanpa sepengetahuan KPU Sleman. "Pihak vendor beralasan, kalau tidak disubkan, tidak mampu melayani calon anggota KPPS yang terlantik sebanyak 24.199 orang. Sehingga, yang tersaji tidak pantas," ujar Baehaqi.

Tugas dan Wewenang KPPS dan PTPS di Pemilu 2024

Meski sama-sama berada di TPS, antara KPPS dan PTPS memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. KPPS lebih bertanggung jawab pada kelancaran pelaksanaan pemilihan dari awal hingga penghitungan suara, sedangkan PTPS memantau dan mengawasi pelaksanaan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. 

Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 31, berikut adalah tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPPS):

  • Mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan Daftar Pemilih Tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan Petugas Pemungutan Pilihan (PPL).
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, peserta pemilihan, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan, PPL, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas dan wewenang Panitia Tindak Pidana Pemilu (PTPS) menurut Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 meliputi:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Wewenang PTPS menurut Buku Saku PTPS Pemilu mencakup:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Periode Kerja dan Besaran Gaji KPPS dan PTPS

Masa kerja KPPS dalam Pemilihan Umum 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Di sisi lain, periode kerja PTPS berlangsung selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Dalam hal penghasilan, honorarium KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Ketua KPPS akan menerima honorarium sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta, dan Linmas sebesar Rp 700.000. 

Peningkatan penghasilan atau honorarium juga diberikan kepada PTPS yang bertugas pada Pemilu 2024. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.

Reporter: Antara