Dalang Flare Prewedding di Balik Kebakaran Bromo Divonis 2,5 Tahun

ANTARA FOTO/Muhammad Mada/Spt.
Api membakar hutan dan lahan (karhutla) kawasan Gunung Bromo terlihat di Pos Jemplang, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/9/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
2/2/2024, 10.03 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur menjatuhkan vonis 2 tahun enam bulan penjara kepada Andrie Wibowo Eka Waedhana (41) yang menjadi terdakwa dalam kebakaran hutan teletubies di Gunung Bromo. Selain itu ia juga dikenai denda Rp 3,5 miliar. 

"Kami sudah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua I Made Yuliana di Probolinggo, seperti dikutip Jumat (2/2). 

Andrie merupakan pendiri dari AW Pictures yang menjadi pengelola foto prewedding yang menyebaban kebakaran di gunung bromo. Ia merupakan orang di balik EO prewedding yang menyarankan penggunaan flare saat sesi foto. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Jaksa menuntut Eka dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari ke depan bagi JPU ataupun kuasa hukum terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya banding atas putusan itu. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim. Meski begitu tim jaksa akan melakukan pembahasan internal untuk mempelajari putusan hakim.

Halaman:
Reporter: Antara