Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah tiga kali memvonis petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar persoalan etika. Teranyar, DKPP memvonis Ketua KPU dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai meski pimpinan KPU sudah mendapat tiga kali peringatan, masih ada proses panjang untuk menurunkan petinggi. Mekanismenya, harus ada pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu atau Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kalau pakai logika dasar, tiga kali peringatan itu bisa dipecat langsung. Ini kan enggak,” kata Bivitri pada Katadata.co.id, Senin (5/2).
Bivitri menilai kemungkinan DKPP menjaga agar Pemilu tetap berjalan sesuai jadwal. “Saya menduga ada pertimbangan politik dari DKPP agar keberlangsungan pemilu sampai minggu depan tidak terganggu.”
Berikut tiga putusan DKPP terkait masalah etik petinggi KPU:
Hubungan Ketua KPU dan Wanita Emas
Pada April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terakhir pada KPU setelah Hasyim dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau yang kerap dijuluki Wanita Emas.
Dalam sidang putusan diketahui Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi dengan Hasnaeni. Mereka plesiran dari Jakarta ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Perjalanan ini pun dibiayai oleh Hasnaeni.
Setibanya di Yogyakarta, Hasyim bersama Hasnaeni menuju Goa Langse, Pantai Parangkusumo dan Pantai Baron untuk berziarah hingga tanggal 19 Agustus 2022 pukul 05.00 WIB.
Padahal pada waktu yang sama, Hasyim sedang melaksanakan perjalanan dinas sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan 7 perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.
Sidang ini menghasilkan putusan bernada keras, "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU RI," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pada 3 April 2023.
Kuota Caleg Perempuan
DKPP memutuskan KPU melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu terkait penyusunan regulasi penghitungan kuota bakal calon anggota legislatif perempuan minimal 30%, pada Oktober 2023.
Setelah dihitung, keterwakilan 30% jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan, diatur pembulatan ke bawah. Padahal, aturan yang berlaku sebelumnya, diatur pembulatan ke atas.
Bila berlaku pembulatan ke bawah, ada beberapa dapil yang bakal calegnya kurang dari 30%.
Dari tujuh petinggi, ketua KPU Hasyim Asyari dijatuhi hukuman terberat: peringatan keras.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II-VII, yakni Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (25/10/2023).
DKPP mengusut kasus ini setelah menerima aduan dari Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity Hadar Nafis Gumay.
Pelanggaran Etika dalam Pendaftaran Gibran
DKPP kembali mengeluarkan putusan bahwa petinggi KPU melanggar kode etik. Mereka memutuskan Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
DKPP juga menggarisbawahi lambatnya respons KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi. DKPP menjelaskan Ketua KPU tak langsung membuat Peraturan KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.
"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).