Top News: KPU Langgar Etik Terkait Gibran, Blokir Anggaran Demi Bansos

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama Komisioner KPU August Mellaz (kanan) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
6/2/2024, 05.35 WIB

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari, dan para anggota KPU melanggar kode etik. Mereka menyalahi prosedur ketika menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

DKPP pun menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari.

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasinya.

Keputusan DKPP kepada komisioner KPU menjadi salah satu artikel Top News Katadata.co.id. Selain itu, ketahui juga dampak hukum keputusan etik DKPP, serta pemerintah yang memblokir anggaran kemetnerian sebesar Rp 50 triliun.

Berikut Top News Katadata.co.id:

1. KPU Langgar Kode Etik, Apa Dampak Hukumnya terhadap Pencalonan Gibran?

DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asyari dan enam anggota KPU melanggar kode etik. Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan sanksi putusan DKPP ini sifatnya untuk penyelenggara Pemilu yakni KPU.

"Seharusnya dipecat menjadi anggota KPU atau setidaknya dipecat sebagai ketua KPU karena telah berkali-kali mendapat sanksi keras dengan peringatan terakhir," kata Feri kepada Katadata, Senin (5/2).

Feri mengatakan keputusan DKPP ini selanjutnya dapat digunakan menjadi dasar gugatan pencalonan Gibran di ajang Pemilu 2024. "Kalau memang hendak membuat berdampak pada pencalonanan maka harus diajukan gugatan di PTUN," kata dia.

Feri mengatakan putusan DKPP nantinya bisa menjadi alat bukti bila hendak menggugat hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. “Putusan itu dapat memperlihatkan bagaimana masalah Pemilu nanti di MK,” kata dia.

2. DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik dalam Pendaftaran Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dan para anggota KPU melanggar kode etik.

Mereka memutuskan Hasyim dan enam komisioner dianggap menyalahi prosedur dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Senin (5/2).

DKPP memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan ini.

"Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

3. Target Baru Broker di Saham GOTO usai Raup EBITDA Positif di Q4 2023

Sejumlah lembaga sekuritas memprediksi sektor teknologi akan cerah di tahun 2024 dan diuntungkan dengan adanya peluang pemangkasan suku bunga acuan oleh bank sentral.

Di sektor teknologi, saham GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) masuk daftar pilihan setelah perusahaan mencatat perbaikan kinerja di 2023.

Riset BRIDanareksa Sekuritas melihat ada peluang investasi di sektor teknologi dan memberikan rating overweight. Pemicunya, terdapat katalis positif dari momentum pertumbuhan di tengah kondisi perusahaan yang semakin mendekati titik impas EBITDA.

Pasalnya, pada kuarta keempat 2023, perusahaan membukukan EBITDA yang disesuaikan positif.

Analis BRIDanareksa Sekuritas, Niko Margaronis memilih GOTO sebagai saham pilihan di sektor teknologi dan menekankan bahwa konsolidasi antara TikTok Shop dan Tokopedia akan membuat GOTO mengambil langkah perubahan 180 derajat vertikal dan fokus ke segmen fintech.

GOTO dinilai masih memiliki banyak dana segar sebesar Rp24,6 triliun, tidak termasuk penempatan US$ 150 juta dari IFC dan Franke untuk mendorong pertumbuhan GTV melalui investasi fintech. BRIDanareksa Sekuritas menetapkan rekomendasi beli dengan target harga Rp 125 per saham.

4. Jokowi Blokir Anggaran Kementerian Rp 50,14 T untuk Tambah Bansos

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan pemblokiran sementara atau automatic adjustment terhadap anggaran kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp 50,14 triliun menjelang Pilpres 2024.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dana yang terkumpul dari pemblokiran anggaran tersebut akan digunakan untuk menambah anggaran bantuan sosial (bansos) dan subsidi pupuk.

"Nanti itu, tekniknya ada macem-macem cara. Bu Sri Mulyani akan menyelesaikan. Salah satunya automatic adjustment," kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/2).

Pemblokiran anggaran tersebut sebagai strategi pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global dan gejolak geopolitik. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023.

5. Ada Transaksi Crossing di Saham GOTO dan ITMA, Nilainya Triliunan

Perusahaan teknologi, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan transaksi tutup sendiri atau crossing saham sebesar Rp 1,33 triliun di pasar negosiasi hari ini, Senin (5/2).

Berdasarkan data D'Origin, terjadi transaksi crossing pada saham GOTO sebanyak Rp 1,33 triliun. Transaksi tersebut terjadi pada harga Rp 82 per saham atau di bawah harga pasar reguler GOTO saat ini.

Adapun saham GOTO hari ini terpantau anjlok 5,56 % dan diperdagangkan di rentang level Rp 84-91 per saham pukul 14.50 WIB. Tak hanya itu, saham emiten teknologi terbesar ini diperdagangkan sebanyak 21.727 kali, dengan volume 2,91 miliar saham, dan nilai transaksinya Rp 249,69 miliar.

Hingga saat ini, GOTO memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 100,92 triliun.

Transaksi crossing jumbo pada saham GOTO ini terjadi tak lama setelah perusahaan mencapai kesepakatan transaksi atas akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok. Selain itu, pada kuartal terakhir 2023, perusahaan juga membukukan indikator profitabilitas dengan EBITDA yang disesuaikan positif.