Wakil Presiden ke-10 dan ke 12, Jusuf Kalla menyatakan sikap atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari melanggar etik. Putusan itu berkaitan dengan kebijakan KPU meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Menurut Jusuf Kalla, suatu cara yang ditempuh dengan cara tidak benar akan berdampak tidak baik. "Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan hal tidak benar," kata Jusuf Kalla di kawasan Brawijaya nomor 6, Jakarta Selatan, Rabu (7/2).
Meski begitu, Jusuf Kalla enggan berkomentar lebih banyak mengenai putusan KPU itu. Menurut dia putusan itu sudah tidak terlalu berpengaruh lantaran proses pemilu terus bergulir. Segala persiapan menghadapi pemilihan presiden telah dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
"Itu sudah lewat tak usah kita pikirkan itu. Biarlah pikirannya seminggu ini kita berdebat terhadap semua daftar surat suara yang sudah dicetak gak bisa diubah lagi," kata Jusuf Kalla.
Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan saat ini yang perlu difokuskan adalah bagaimana menciptakan Pemilu yang bersih. Adapun, DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhi Hasyim sanksi peringatan keras dan yang terakhir. Adapun, putusan tersebut merupakan hasil sidang dari empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Selain Hasyim, DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.
Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.