KPU Coret Partai Buruh Sebagai Peserta Pemilu Kulon Progo

KPU Coret Partai Buruh Sebagai Peserta Pemilu Kulon Progo, partai buruh, kpu, peserta pemilu
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.
Sejumlah pendukung partai Buruh bernyanyi dalam acara kampanye nasional Partai Buruh di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2024).
Penulis: Safrezi Fitra
9/2/2024, 13.39 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendiskualifikasi atau membatalkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kulon Progo. Partai Buruh dicoret dari daftar peserta Pemilu Kulon Progo karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan KPU DIY Tri Mulatsih mengatakan sampai batas akhir pada 7 Januari 2024, Partai Buruh menjadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK. "Hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," kata Tri, seperti dikutip Antara, Jumat (9/2).

Meski telah dicoret dari daftar kepesertaan, gambar Partai Buruh di surat suara pemilu Kulon Progo masih tetap ada. Alasannya, surat suara tersebut sudah dicetak sebelum status Partai Buruh dicoret.

Sebagai konsekuensinya, jika ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo maka suaranya dianggap tidak sah. Sedangkan suara Partai Buruh untuk DPRD Kabupaten Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kota Yogyakarta, termasuk di level DPRD DIY dan DPRD RI tetap sah.

Berdasarkan hasil klarifikasi, sambung Tri, Partai Buruh memang tidak memiliki pengurus di Kabupaten Kulon Progo, termasuk tidak memiliki caleg di wilayah itu.

Setelah penyampaian LADK, saat ini KPU DIY dalam tahap menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 11 Februari 2024. Dilanjutkan dengan penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.

"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," kata Tri Mulatsih.