Masyarakat Indonesia sangat peduli pada penyelenggaraan Pemilu 2024 dan aktif melaporkan dan mempercakapkan pelanggaran Pemilu sampai sebelum hari-H. Hasil rekap pelanggaran yang Jaga Pemilu temukan berasal dari aktivitas menerima laporan via situs https://jagapemilu.com dan aktivitas proaktif dengan memantau percakapan kanal media sosial.
“Dari sisi isu, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu pelanggaran tertinggi (39%), disusul dengan isu politik uang (20%) dan pelanggaran kampanye (17%). Ini terhubung dengan pelaku pelanggaran terbesar, yang ditempati oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di angka 32%, dibanding calon legislatif (29%) atau salah satu pasangan calon,” kata Luky Djani, Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu dalam konferensi pers di Jakarta (12/2) memaparkan hasil rekap pelanggaran temuan Pemilu 2024.
Dari sisi kategori, pelanggaran yang Jaga Pemilu temukan dalam periode akhir Januari - tengah Februari 2024, didominasi oleh pelanggaran yang masuk dalam kategori tertinggi yakni tindak pidana pemilu (44%), disusul dengan dugaan pelanggaran hukum lain (33%), disusul dengan dugaan pelanggaran administrasi pemilu (13%) dan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara (10%).
Menurut Rusdi Marpaung, Divisi Advokasi dan Hukum Jaga Pemilu, sebagai organisasi pemantau pemilu, Jaga Pemilu meneruskan laporan-laporan pelanggaran kepada Bawaslu. Namun ia menyayangkan bahwa berbagai pelanggaran yang terjadi terkait netralitas ASN cenderung bersanksi lemah.
“Sanksinya lebih banyak administratif atau teguran moral, tidak ada sanksi yang cukup memberi efek jera,” kata Rusdi.
“Juga bagi kepala daerah, walikota, gubernur, harusnya sanksi untuk mereka datang dari kementerian. Tapi walaupun ada sanksi, maka efeknya pun tidak membuat jera atau cenderung lemah,” katanya.
Abhan, Ketua Bawaslu tahun 2017-2022, mengatakan bahwa berbagai pelanggaran yang Bawaslu terima dari Jaga Pemilu, dan berbagai organisasi pemantau lainnya, adalah laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti.
“Bawaslu punya fungsi menginvestigasi, karena itu Bawaslu harus transparan dalam upayanya menangani potensi pelanggaran yang masyarakat temukan. Ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan,” katanya.
Menurut Abhan, ia tidak heran jika sanksi yang diberikan kepada pelanggar netralitas ASN lemah. Ini mengingat bahwa walikota atau bupati adalah pejabat pembina kepegawaian di daerah itu. Jika ada laporan potensi pelanggaran terhadap ASN, maka dari Bawaslu laporan tersebut akan masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang akan meneruskannya kepada para pejabat pembina tersebut, yang bisa jadi justru memberi ruang bagi ketidaknetralan itu sendiri.
Ia menambahkan, laporan pelanggaran ASN pada 2019 tidak terlalu banyak. Biasanya justru di pemilihan kepala daerah pelanggaran ASN justru mendominasi. Yang menarik, perlu ditelusuri apakah setelah pemilihan kepala daerah tersebut dimenangkan oleh calon yang didukung pelanggaran, apakah para subjek pelanggar itu diberi promosi.
“Jika mendapat promosi, artinya target dukungan yang tidak netral itu tercapai,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Luky Djani memaparkan beberapa tipologi kecurangan yang dapat terjadi di hari H seperti upaya menuai dukungan salah satu paslon di masa tenang, upaya membeli suara dengan menawarkan uang, yang dikenal dengan istilah “serangan fajar,” netralitas petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS), penyampaian formulir pemberitahuan memilih, pendistribusian logistik terhambat/terlambat, mobilisasi pemilih, intimidasi terhadap penyelenggara maupun pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.