Rincian Anggaran Tiap TPS di Pemilu 2024, Gaji KPPS dan Operasional

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendampingi seorang warga tuna netra memasukkan surat suara ke kotak suara dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Timur , Jakarta, Senin (18/12/2023).
Penulis: Ira Guslina Sufa
13/2/2024, 07.54 WIB

Komisi Pemilihan Umum menetapkan pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada hari itu pemilih yang sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap dapat menggunakan hak untuk memilih calon presiden dan wakil presiden, serta calon legislatif di DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah. 

Berdasarkan data yang telah dikeluarkan KPU menetapkan sebanyak 204,8 juta pemilih dapat DPT pemilu 2024. Pemilih akan memberikan suara di  820.161 Tempat Pemungutan Suara atau TPS Dalam Negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.

Untuk setiap TPS akan dikelola oleh 1 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS. Dalam pasal  1 ayat 10 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Masa kerja KPPS dalam Pemilihan Umum 2024 berlangsung kurang dari sebulan, dimulai pada 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024. Di sisi lain, periode kerja Pengawas TPS atau PTPS berlangsung selama satu bulan, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

KPPS terdiri dari tujuh orang yang merupakan satu ketua dan enam anggota. Selama pelaksanaan pemungutan dan perhitungan KPU telah menyediakan anggaran khusus untuk mendukung kerja KPPS. Untuk pemilu 2024 masing-masing petugas KPPS mendapatkan honor dengan nominal sama seluruh Indonesia. 

Rincian Anggaran KPPS dan TPS Seluruh Indonesia 

1. Honorarium KPPS yang dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara terdiri dari

  • - Rp 1.200.000 untuk Ketua KPPS
  • - Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS> Setiap TPS terdiri dari 6 orang anggota KPPS
  • - Rp 700.000 untuk petugas perlindungan masyarakat atau linmas. Setiap TPS terdiri dari dua linmas.

2. Pembuatan TPS Rp 2.000.000 per TPS.

Digunakan untuk membiayai komponen kebutuhan tenda, meha, kursi, pembatas berupa tali atau sejenisnya, sound system, papan pengumuman, dan lain-lainnya

3. Ketersediaan alat penggandaan dokumen/formulir Rp 500.000.

Berupa priter dengan fungsi pemindaian atau scanner dan fungsi pengadaan sebanyak 1 unit per TPS dan apabila berlaku mekanisme sewa untuk unit dimaksud maka satuan biaya telah termasuk pajak. 

4. Biaya operasional KPPS Rp 1.000.000 dibayar per TPS.

Anggaran ini digunakan untuk mendukung kegiatan pemungutan suara di TPS antara lain bantuan paket data bagi KPPS untuk penggunaan aplikasi sirekap sebesar Rp 50.000, kertas, tinta printer, staples, lem, gunting dan kebutuhan lain.

Anggaran ini juga digunakan untuk dukungan penyediaan makanan suplemen penambah daya tahan tubuh bagi KPPS bantuan transport bagi KPPS untuk melakukan perjalanan dinas, dan lain-lainnya untuk mendukung kegiatan dimaksud. 

5. Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditetapkan menerima gaji sebesar Rp 1 juta, naik dari Rp 650.000 pada Pemilu sebelumnya.

6. Untuk anggaran konsumsi selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara TPS telah tersedia pada masing-masing DIPA KPU atau KIP Kabupaten/Kota dengan besaran yang berbeda-beda sesuai dengan standar biaya masukan TA 2024. 

Reporter: Ade Rosman