Viral WNI Tidak Bisa Mencoblos di London, Ini Tanggapan PPLN

ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Sejumlah kelebihan surat suara dan surat suara rusak dibakar saat pemusnahan di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memusnahkan sebanyak 37.705 lembar surat suara yang rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
14/2/2024, 06.18 WIB

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London menanggapi video viral dengan narasi yang menyebutkan sejumlah warga negara Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Sebelumnya, akun media sosial X @gobuddyvlr mengunggah cuitan sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS pada Selasa pukul 1.34 WIB;

"DIRTY VOTE" benar adanya! Ada ratusan masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Inggris, menurut ketua PPLN UK ada health & safety regulations.

Ketua PPLN menggunakan security untuk menghalangi masyarakat melakukan voting.

Hingga Rabu pukul 06.10 WIB,  cuitan tersebut mendapatkan lebih dari 40 ribu likes, 18 ribu unggahan ulang, seribu komentar, 3,4 juta tayangan.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilahkan mereka masuk TPS.

Tanggapan PPLN

Menanggapi hal itu, Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam. Hal itu sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, 

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2), seperti dikutip dari Antara.

Denny mengatakan, waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung. Namun, Denny menilai hal itu tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.

Denny mengatakan, tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," tuturnya.

Ia juga mengingatkan para WNI dapat selalu mengecek data status pemilih sehingga kejadian tersebut tidak terulang pada masa mendatang.

Denny mengatakan, TPS 001 di Kota London menerima sebanyak 1.339 lembar surat suara yang terdiri atas surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.310 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 27 lembar, surat suara return to sender dari pos sebanyak dua  lembar.

Sementara jumlah pemilih yang memberikan hak suara di TPS 001 sebanyak 1.163 orang.

Kemudian untuk TPS 003 di London menerima sebanyak 1.887 lembar surat suara, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 1.850 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 37 lembar. Sedangkan jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 1.114 orang.

Untuk TPS 002 di Manchester menerima surat suara sebanyak 332 lembar, dengan rincian surat suara berdasarkan DPT sebanyak 302 lembar ditambah 2 persen surat suara cadangan sebanyak 7 lembar dan surat suara return to sender dari pos sebanyak 23 lembar. Jumlah pemilih yang memberikan hak suara tercatat 332 orang.

Denny menjelaskan bahwa surat suara yang diterima oleh PPLN London adalah sesuai jumlah DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen. Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satu dari tiga TPS, yakni TPS 002 di Kota Manchester tidak memiliki surat suara tersisa sehingga tercatat 78 orang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kami mengapresiasi calon pemilih yang telah bersabar menunggu hingga pemungutan suara berakhir dan dapat menerima keadaan tidak dapat memilih karena surat suara telah habis," kata Denny.

Sementara mengenai surat suara sisa di TPS, Denny mengatakan, panitia telah melakukan pencoretan sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilih lainnya. Langkah ini juga telah dicatat Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dengan disaksikan oleh seluruh saksi dari pasangan calon dan partai peserta pemilu sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

 

Reporter: Antara