Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat pelanggaran etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi dari 1.200 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu RI Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, mengatakan pelanggaran etik menempati tempat tertinggi dari 1.200 kasus pelanggaran pada Pemilu 2024. Sementara pelanggaran tertinggi kedua adalah netralitas ASN.
"Pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara yang banyak dilaporkan dan ditemukan serta netralitas ASN di berbagai wilayah di Indonesia," ujarnya dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, netralitas ASN terjadi karena beberapa faktor, di antaranya karena inisiatif sendiri atau bahkan terkondisikan.
Menurut Lolly, Bawaslu berkewajiban melakukan pengawasan sepanjang Pemilu 2024. Bawaslu selalu mengupayakan pencegahan terhadap peserta pemilu, partai politik, ASN dan masyarakat umum, agar tidak menjadi temuan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Lolly berharap pemilu dapat berjalan dengan aman, nyaman, jujur dan adil tanpa ada pelanggaran yang dilakukan berbagai kalangan termasuk penyelenggara."Kami akan terus meningkatkan pengawasan sampai Pemilu 2024 dinyatakan selesai," katanya.
Dia menambahkan, masyarakat dapat membantu pihaknya dalam melapor jika menemukan pelanggaran netralitas atau pelanggaran yang dilakukan penyelenggara.
"Kita lakukan pencegahan dan memastikan apakah sebuah perkara terjadi pelanggaran atau tidak sekaligus penindakan-nya," kata Lolly.
Banyak TPS Tak Penuhi Syarat
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan gangguan atau hambatan pada Pemilu 2024.
Hasilnya, kerawanan paling banyak ialah adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat. Indikator kerawanan ini ditemukan di 125.224 TPS.
Berikut ciri-ciri pemilih yang tidak memenuhi syarat menurut Bawaslu:
- Pemilih tidak dikenali;
- Pemilih sudah meninggal;
- Pemilih berstatus anggota TNI/Polri;
- Pemilih bukan penduduk setempat;
- Pemilih ganda;
- Pemilih hilang ingatan; dan
- Pemilih di bawah umur.
Bawaslu juga menemukan ada indikator kerawanan lain yang terkait penggunaan hak pilih, keamanan, kampanye, netralitas, logistik, lokasi TPS, serta jaringan listrik dan internet.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Rabu menginformasikan, pelanggaran etik dan pelanggaran netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi 1.200 kasus pelanggaran yang tercatat pada pemilu 2024.
Komisioner Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty di Cianjur, Rabu, mengatakan, dari 1.200 kasus pelanggaran, pelanggaran etik merupakan yang paling tinggi, disusul netralitas dan pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN.
“Pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara sudah banyak dilaporkan dan ditemukan, begitu pula dengan (pelanggaran) netralitas ASN di berbagai daerah di Indonesia, disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain inisiatif sendiri atau bahkan pelanggaran yang dikondisikan,” ujarnya.
Sepanjang pemilu, partainya bertugas mengawasi dan melakukan tindakan preventif terhadap pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, partai politik, ASN, dan masyarakat umum.
Dalam kunjungannya ke Cianjur, Suhenty mengatakan Bawaslu berupaya memastikan penyelenggara pemilu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menghindari adanya pelanggaran yang dapat menjerat mereka dalam tindak pidana pemilu.
“Kita punya pedoman untuk mentaati norma dan peraturan. Kita juga harus memantau seluruh daerah di Indonesia untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hingga pemilu selesai, baik dari sisi administrasi maupun tindak lanjut jika ada dugaan tindak pidana,” imbuhnya.
Ia berharap pemilu dapat berjalan aman dan adil tanpa adanya pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai kalangan, termasuk penyelenggara.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan hingga pemilu 2024 dinyatakan selesai,” kata Suhenty.
Masyarakat juga bisa membantu Bawaslu dengan melaporkan pelanggaran pemilu yang dilakukan penyelenggara, tambahnya.
Pada tanggal 14 Februari 2024, para pemilih memberikan suara mereka untuk memilih presiden, wakil presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kota, dan daerah. tingkat kabupaten. Daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencakup 204.807.222 pemilih.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara pemilu secara nasional dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret.