Tim Hukum Anies - Muhaimin Temukan 9 Modus Pelanggaran di Pemilu 2024

ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN/nz
Kapten Timnas Amin Muhammad Syaugi Alaydrus (depan) meresmikan aplikasi saat konsolidasi pejuang perubahan dan grand launching aplikasi AMIN di markas pemenangan AMIN, Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
16/2/2024, 12.24 WIB

Tim Hukum Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar atau THN AMIN menemukan banyak kecurangan terjadi selama Pemilu. Saat ini THN mengklasifikasi berbagai kecurangan itu dalam sembilan modus. 

THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan dugaan pelanggaran ditemukan setelah THN memverifikasi ribuan formulir C1 dan data yang masuk ke laman KPU. Bahkan dugaan pelanggaran ini sudah ditemukan sebelum pencoblosan. 

 "Sejak sehari sebelum pencoblosan, kami telah menerima laporan-laporan dugaan pelanggaran. Kemudian sampai saat ini, THN masih menerima semua laporan itu," ujar Ari dalam dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jl. Brawijaya X, Jakarta seperti dikutip Jumat (16/2). 

Ari menjelaskan Tim Hukum  bekerjasama dengan Timnas AMIN yang melakukan riset. Timnas AMIN bertugas mendalami data sampel Formulir C1 dan laman KPU dan mereka juga menemukan adanya penggelembungan suara. Data ini juga berasal dari THN yang memiliki wakil di seluruh Indonesia. 

 “Hasilnya, data Formulir C1 berbeda dengan data di laman KPU,” tulis Ari. 

THN menyatakan ada sembilan pengelompokan dan modus kecurangan yang ditemukan di lapangan. Secara bertahap lewat proses verifikasi , mereka akan menyampaikan kecurangan ini kepada publik. 

Berikut sembilan modus kecurangan di Pemilu 2024 yang ditemukan Tim Hukum Anies - Muhaimin:

  1. Penggelembungan suara yang masif lewat sistem IT KPU. THN sudah memverifikasi ribuan formulir C1 serta Timnas AMIN melakukan riset untuk membuktikan hal ini.
  2. Banyak surat suara telah tercoblos untuk paslon nomor urut dua. THN AMIN tengah mengumpulkan bukti surat suara ini. 
  3. Pengerahan aparat melalui kepala desa. "Modus ini terjadi, betul pada hari H terjadi, bagaimana kepala desa memberi pengarahan langsung kepada KPPS dan ikut serta untuk pemenangan paslon tertentu,” kata Ari dalam keterangan pers. 
  4. Pengarahan lansia oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS
  5. Jumlah surat suara yang lebih sedikit dari daftar pemilih tetap atau DPT
  6. Penghalangan pemilih oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri 
  7. Ketujuh manipulasi data DPT
  8. Upaya menghalangi saksi di TPS
  9. Praktik money politic atau politik uang. 

 Menurut Ari, Tim Hukum AMIN akan mengawal temuan kecurangan tersebut sampai ada kejelasan dari penyelenggara pemilu. Selain itu ia menyebut publik perlu mendapatkan kebenaran atas kecurangan yang telah terjadi. 

"Jutaan suara rakyat yang dicurangi, itu intinya. Suara rakyat yang dikehendaki itu yang akan jadi kenyataan."

Reporter: Amelia Yesidora