Salah satu relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak hasil Pemilihan Presiden 2024. Mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar pemilihan ulang.
Relawan tersebut menamakan diri mereka Forum Komunikasi antar Relawan Ganjar-Mahfud, Mahasiswa dan dan Masyarakat Sipil untuk Demokrasi. Mereka juga mengeluarkan petisi yang terdiri dari lima poin.
Salah satu isi poin petisi tersebut adalah menolak hasil Pilpres. Poin ketiga adalah meminta pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Poin berikutnya, memprotes deklarasi kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena belum ada pemenang resmi.
"Ini secara nyata menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat," kata Wakil Relawan Ganjar-Mahfud Haposan Situmorang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/2).
Poin keempat, relawan meminta Bawaslu memproses secara hukum pasangan Prabowo-Gibran karena deklarasi kemenangan. Poin terakhir adalah meminta pasangan nomor urut 02 itu didiskualifikasi.
Haposan mengatakan proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mengkhianati konstitusi. Selain itu, menurutnya, pndaftaran Gibran yang langsung diterima KPU tanpa perubahan aturan merupakan pelanggaran.
"DKPP dalam keputusannya (menyebut) Komisioner KPU bersalah," kata Haposan.
Haposan mengatakan hukum digunakan sebagai instrumen politik dan merusak sistem itu sendiri. Ia juga menyoroti langkah Presiden Joko Widodo untuk turun tanpa melibatkan Kementerian Sosial untuk menyalurkan bansos.
Dikutip dari laman KPU, pasangan Ganjar Mahfud berada di posisi ketiga dalam penghitungan sementara. Hingga Minggu (18/2), pasangan ini mendapatkan 15 juta suara atau 17,5% suara.