KPU Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Kecamatan, Apa Alasannya?

ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/aww.
Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kecamatan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (16/2/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/2/2024, 09.35 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu 2024  di tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan atau PPK. Penghentian rekapitulasi dilakukan hingga Senin (19/2).

Penghentian perhitungan ini salah satunya terkonfirmasi dari KPU Kota Tangerang, Banten.  Komisioner KPU Kota Tangerang Rustana mengatakan telah menginstruksikan PPK untuk menghentikan sementara kegiatan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kecamatan terkait perbaikan data di situs Info Pemilu KPU Pusat.

"Dilakukan penundaan karena sedang diperbaiki data di Info Pemilu atau situs real count KPU," kata Rustiana seperti dikutip dari Antara,  Senin (19/2). 

Menurut Rustiana penundaan rekapitulasi dilakukan setelah turunnya surat dari KPU RI kepada setiap daerah. Menurut informasi yang dihimpun Katadata.co.id surat penundaan dari KPU pusat itu bersifat resmi dan ditandatangani oleh Ketua KPU. Rekapitulasi tingkat PPK akan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2).

Salah seorang sumber di KPU mengatakan selama penghentian sementara proses unggah data dari tempat pemunguta suara (TPS) ke Sirekap tetap berlangsung. Meski begitu data yang masuk tidak ditampilkan ke publik. 

Sementara itu Rustiana mengatakan saat ini KPU Kota Tangerang telah mengeluarkan surat nomor 317/PL.01-SD/3671/2024 yang ditujukan kepada tiga tim kampanye capres dan 18 pengurus partai politik yang ada di Kota Tangerang. Adapun pleno tingkat kecamatan akan dilakukan pada Selasa (20/2). 

Selama masa penundaan, KPU di seluruh daerah diminta melakukan perbaikan terkait beda data yang di dokumen dengan yang ditampilkan pada Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal ini terjadi lantaran banyaknya temuan data yang berbeda antara yang ditampilkan situs Sirekap dengan hasil di TPS. 

"Intinya kita memperbaiki data yang dipotret dengan Sirekap pada situs Info Pemilu KPU pusat. Karena hanya KPU yang bisa melakukan perbaikan data tersebut sesuai dengan dokumen yang ada," ujar Rustiana.

Ia juga mengatakan selama proses penundaan ini berlangsung, kotak suara akan tetap dilakukan pengamanan oleh petugas. Rustiana memastikan keamanan kotak suara dan surat suara tetap menjadi fokus utama KPU. 

Reporter: Antara