Kubu Ganjar Bentuk Tim Khusus Usut Pelanggaran Terstruktur Pemilu

Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu
TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
Penulis: Ira Guslina Sufa
19/2/2024, 15.14 WIB

Kubu pendukung pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD di pemilihan presiden 2024 membentuk Tim Hukum Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud. Tim hukum yang dibentuk sesuai kesepakatan antarpartai pendukung dipimpin oleh dua advokat senior yaitu Todung Mulya Lubis dan Henry Yosodiningrat. 

Tim khusus nantinya akan melakukan perlawanan secara terukur melalui jalur hukum dan politik atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di pemilu. Rapat yang digelar pimpinan koalisi Ganjar - Mahfud dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Perindo dan Hanura pada Jumat (16/2) menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

TPN Ganjar - Mahfud mengatakan tim khusus sudah dibentuk dan langsung bekerja di bawah arahan para ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik pengusung. Koalisi menilai telah terjadi kerusakan demokrasi yang terjadi selama pemilu 2024. 

“Kualitas demokrasi menentukan kelangsungan masa depan Bangsa. Karena itulah perjuangan yang kami lakukan adalah perjuangan untuk menempatkan kembali kedaulatan rakyat pada jalan demokrasi melalui prinsip-prinsip supremasi hukum dan keadilan,” ujar TPN Ganjar - Mahfud seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/2). 

Menurut TPN tim khusus yang telah dibentuk akan langsung bergerak di bawah koordinasi Ganjar dan Mahfud. Dalam menjalankan tugasnya, tim khusus diperkuat oleh sejumlah pakar di bidang hukum, audit forensik IT, politik, ekonomi, sosiologi, komunikasi, dan psikolog. 

Selanjutnya tim akan bekerja mengumpulkan, menyelidiki dan membuktikan adanya korelasi antara berbagai kebijakan dan langkah Presiden Jokowi dengan perilaku pemilih yang secara terstruktur sistematis dan masif telah menguntungkan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Selanjutnya Tim Pembela Demokrasi dan Keadilan Ganjar-Mahfud membuka diri menerima partisipasi dari seluruh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan.