Bawaslu Rekomendasikan Pemilu Ulang di 780 TPS, Temukan 1.496 Masalah

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/nym.
Warga menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara ulang Pemilu 2024 di TPS 32 Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (18/2/2024).
Penulis: Ade Rosman
21/2/2024, 14.58 WIB

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menemukan sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di pemilu 2024. Atas dasar temuan Bawaslu merekomendasikan tindakan khusus di 1.496 tempat pemungutan suara atau TPS. Jumlah ini setara dengan 0,18% dari total 820.161 TPS yang tersebar di 38 provinsi.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty mengatakan dari temuan akhir tersebut Bawaslu kemudian merekomendasikan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang (PSU) di 780 TPS.  Jumlah ini setara dengan 0,09% dari total seluruh TPS.

Selanjutnya ada rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS. Juga ada rekomendasi pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS) di 588 TPS. 

“Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara,” ujar Lolly seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (21/2). 

Menurut Lolly lahirnya rekomendasi dari Bawaslu bertujuan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS. Upaya itu juga dilakukan untuk menjaga kemurnian surat suara dan data di TPS pada Pemilu 2024.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu, terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 PKPU No. 25 Tahun 2023, dan pasal 109 dan 110 PKPU No. 25 Tahun 2023 terkait syarat PSL dan PSS,” kata Lolly. 

Lebih lanjut Lolly mengungkapkan permasalahan terbanyak yang menjadi penyebab keluarnya rekomendasi PSU yakni diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket. Selain itu juga ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb sehingga dapat memberikan suara di TPS. Persoalan lain adalah adanya pemilih yang memiliki KTP-elektronik yang memilih tidak sesuai dengan domisilinya dan tidak mengurus pindah memilih.

Kemudian terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih. Selain itu juga ditemukan adanya pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.  Persoalan lain di balik keluarnya rekomendasi adalah adanya gangguan keamanan dan bencana alam dan gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.    

Sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dinyatakan baik PSU, PSL dan PSS dapat dilakukan dengan adanya Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu itu, saat ini telah ada jadwal baru dari KPU sejumlah kabupaten dan kota untuk menggelar pemilu ulang atau susulan. Dari 780 rekomendasi Bawaslu yang melakukan PSU sebanyak 542 TPS telah menjadwalkan ulang. Sedangkan 238 titip pemilihan belum menjadwalkan. 

Kemudian untuk PSL yang berjumlah 132 di 20 kabupaten/kota di 14 provinsi 91 telah terjadwal, dan sisa 41 yang belum terjadwal. Kemudian PSS yang berjumlah 584 di 15 Kabupaten/kota di 9 provinsi telah terjadwal 175 dan 409 belum terjadwal.

Bawaslu mengimbau kepada KPU Kabupaten dan Kota yang belum menetapkan jadwal segera bertindak. Pelaksanaan pemilihan ulang atau susulan harus dilakukan maksimal pada 24 Februari 2024. 

Selain itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS diminta segera menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang diberi tanda khusus bertuliskan PSU/PSL/PSS kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS. KPPS juga diminta memberitahukan kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada Pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Reporter: Ade Rosman