Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan pemungutan suara ulang tersebut dilakukan di 38 Provinsi di Indonesia.
"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Idham mengatakan, berdasarkan pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemungutan suara ulang di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti terdapat keadaan tertentu. Keadaan tersebut yakni apabila:
A. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan.
C. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilik sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
"Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," kata Idham.
Selain itu, Idham juga mengungkapkan sejumlah daerah yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan dengan total 225 TPS. Pemilihan ulang terbanyak terjadi di Demak, Jawa Tengah, lantaran terimbas banjir. Selain Demak, Kabupaten Paniai, Papua Tengah menjadi daerah dengan jumlah TPS terbanyak yang melakukan pemilihan ulang.
Adapun, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan pemungutan suara lanjutan diberi waktu hingga 10 hari setelah pemungutan suara dilaksanakan.
“Batas waktunya 10 hari setelah hari pemungutan suara. Akan tetapi, nanti ada beberapa daerah yang mengalami lex specialis, karena transportasi pengiriman logistik yang terlambat,” kata Idham.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 19 masalah yang banyak terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Temuan ini dihimpun dari hasil patroli di 38 provinsi melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilu (Siwaslu) sampai Kamis (15/2/2024) pukul 06.00 WIB. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik di bawah.