Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk melarang umrah mandiri demi alasan kesehatan dan keselamatan umat muslim yang ingin melaksanakan ibadah umrah. Biasanya, umrah mandiri ini menggunakan visa turis.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, bahwa perjalanan umrah berbeda dengan perjalanan wisata lainnya, karena melibatkan aturan-aturan peribadatan yang harus dipatuhi.
“Kalau kita ke luar negeri bisa sendiri. Kemana? Ke Eropa, Jepang, Amerika, kemana pun kita bisa lakukan sendiri, karena tidak ada aturan-aturan dalam melakukan perjalanan itu, tapi umrah berbeda. Ada aturan peribadatan yang harus dipenuhi,” kata Yaqut dikutip dari Antara, Minggu (25/2).
Menurut Yaqut, tidak semua umat memahami aturan-aturan tersebut, sehingga diperlukan bimbingan dan bantuan dalam melaksanakan ibadah umrah.
Selain itu, ada banyak aspek praktis yang juga perlu dipertimbangkan, seperti pemesanan hotel dan makanan yang mungkin memiliki perbedaan dengan budaya kuliner Indonesia.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan pengalaman yang kurang memuaskan bagi para jamaah yang tidak terbiasa dengan lingkungan dan tata cara di negara-negara tujuan umrah.
“Tidak semua umat kita paham dengan semua itu, maka dibutuhkan pembimbing. Siapa yang membimbing mereka dalam melaksanakan ibadah umrah?," kata dia.
Bantuan dari Biro Perjalanan Umrah
Oleh karena itu, pemerintah menginginkan agar jamaah umrah mendapatkan bantuan dan panduan yang memadai dari biro perjalanan umrah yang profesional. Dengan demikian, diharapkan setiap jamaah dapat melaksanakan ibadah umrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yaqut berharap, larangan terhadap umrah backpacker dapat meminimalkan risiko dan memastikan keselamatan serta kenyamanan bagi umat muslim yang melaksanakan ibadah umrah.
“Banyak hal yang jadi pertimbangan pemerintah, kenapa? sebaiknya memang umrah backpacker itu dihindari. Jadi ada biro-biro umroh travel perjalanan ibadah umrah yang akan siap membantu umat untuk bisa menjalankan umrah dengan baik,” kata Yaqut.
Dorong Revisi Aturan Umrah Mandiri
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid justru meminta kepada pemerintah untuk tidak melarang warga melakukan umrah mandiri, menyusul terbitnya kebijakan pemerintah Saudi yang mengizinkan umrah dengan visa turis.
Dia mengusulkan agar aturan yang melarang umrah mandiri yang tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, segera direvisi. Perbaikan aturan ini sejalan dengan agenda Komisi VIII DPR yang sudah memasukkan revisi ke dalam Prolegnas DPR RI.
"Secara umum, kebijakan haji dan umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan jamaah, sehingga Pemerintah Indonesia harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah," kata Hidayat dalam keterangan resmi Kamis (22/2).
Sejauh ini, menurut Hidayat, pemerintah bersama DPR tengah merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan haji, di mana fleksibilitas tersebut bisa diberikan pada pelaksanaan umrah.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni biro travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun dengan kebijakan visa turis Arab Saudi, kata dia, warga yang ingin umrah bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri pada aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak pemerintah Arab Saudi.
Memudahkan Warga Dunia Untuk Umrah Mandiri
Sehingga, dengan kebijakan itu akan memudahkan warga dunia termasuk Indonesia untuk menjalankan ibadah umrah. Dia menyebut, umrah backpacker sudah bisa dinikmati para jamaah dari seluruh dunia. Hal ini juga telah disuarakan oleh berbagai pihak dari calon jamaah umrah dan sebagian biro travel umrah, pada saat dirinya melaksanakan kegiatan reses.
"Tentunya, ketentuan baru itu juga tetap mengharuskan tanggung jawab dari pihak yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, juga negara tetap harus hadir untuk melindungi semua warga bangsa bila terjadi masalah," ujar dia.
Dia menilai, jika umrah mandiri dilegalkan, maka tidak akan berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jamaahnya sendiri dengan beragam fitur layanan yang diberikan.
"Dengan semakin panjangnya antrean untuk haji, ibadah umrah atau biasa dianggap sebagai haji kecil, sebagai solusi mengobati kerinduan jamaah Indonesia untuk ke tanah suci," kata dia.