Komisi Yudisial (KY) memperpanjang masa pendaftaran calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) dari semula sampai Kamis, 22 Februari 2024 menjadi Selasa, 27 Februari 2024.
Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai mengatakan, KY berupaya memberi kesempatan bagi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang belum menyelesaikan registrasi secara lengkap agar segera menyelesaikan pengisian data dan mengunggah berkas persyaratan.
Selain itu, perpanjangan pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada warga negara Indonesia terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024.
"Komisi Yudisial memperpanjang batas waktu penerimaan usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang semula berakhir pada tanggal 22 Februari 2024 menjadi 27 Februari 2024," kata Amzulian dikutip dari Antara, Minggu (25/2).
Hingga Kamis (22/1), KY telah menerima 120 pendaftar yang terkonfirmasi untuk calon hakim agung, meliputi 24 orang pendaftar Kamar Perdata, 51 orang pendaftar Kamar Pidana, 24 orang pendaftar Kamar Agama, 9 orang pendaftar Kamar TUN, dan 12 orang pendaftar kamar TUN Pajak. Selain itu, ada 15 pendaftar konfirmasi untuk calon hakim ad hoc HAM di MA.
Komisi Yudisial membuka pendaftaran untuk dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar TUN (Tata Usaha Negara), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Adapun persyaratan dan tata cara pengusulan telah diatur dalam Pengumuman Nomor: 1/PENG/PIM/RH.01.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim Agung RI Tahun 2024 dan Nomor: 2/PENG/PIM/RH.04.02/01/2024 tentang Penerimaan Usulan Calon Hakim ad hoc HAM di MA RI Tahun 2024.
"Informasi secara lengkap beserta persyaratannya dapat dilihat di www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id," kata Amzulian.
Untuk Tangani Pelanggaran Berat
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Yudisial Siti Nurdjanah mengatakan, kebutuhan hakim ad hoc HAM di MA dinilai mendesak. Sebab, proses hukum kasus pelanggaran HAM Berat Paniai di tingkat kasasi mandek akibat belum adanya hakim ad hoc yang mengadili.
"Di MA belum ada hakim ad hoc HAM, padahal dalam undang-undang diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri atas hakim karier dan hakim ad hoc HAM," kata dia di Jakarta, Selasa (6/2).
Pendaftaran seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM sudah berlangsung sejak 30 Januari 2024. Bahkan pada Jumat (16/2), Komisi Yudisial sudah mengingatkan para pendaftar untuk segera melengkapi berkas melalui laman resmi rekrutmen Komisi Yudisial sebelum batas akhir masa pendaftaran.