Memahami Proses Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Warga menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Kelurahan Kemang Agung, Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/2/2024).
Editor: Agung
26/2/2024, 10.00 WIB

Penetapan hasil pemilihan umum secara nasional merupakan agenda final dalam Pemilu. Pada tahap ini, pengumuman mengenai hasil pemilu pun dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya dengan mudah.

Penetapan hasil pemilihan umum nasional dilakukan setelah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Luar Negeri. Mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berbeda-beda.

Berkenaan dengan itu, menarik mengetahui penetapan hasil pemilihan umum nasional, rekapitulasi ulang, hingga perselisihan dalam pemilu. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Penetapan Hasil Pemilihan Umum Nasional

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nz)

KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional berdasarkan formulir Model yang sesuai dengan jenis pemilihan, seperti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Hasil ini ditetapkan berdasarkan formulir Model yang disebutkan, serta keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi untuk anggota DPRD provinsi dan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk anggota DPRD kabupaten/kota.

Setelah rekapitulasi nasional selesai, KPU melakukan pemindaian terhadap keputusan-keputusan tersebut pada hari yang sama. Hasil pemindaian tersebut kemudian diumumkan secara terbuka oleh KPU, di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat, media massa, dan/atau melalui laman resmi KPU.

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang

Pemungutan suara lanjutan di Batam (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz)

Rekapitulasi hasil perhitungan suara di berbagai lembaga, termasuk PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dapat diulang jika terjadi situasi sebagai berikut:

  1. Rekapitulasi hasil perhitungan suara terpaksa dihentikan karena adanya kerusuhan yang mengganggu jalannya proses.
  2. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan tanpa adanya kehadiran publik.
  3. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan di ruangan yang kurang terang atau minim pencahayaan.
  4. Rekapitulasi hasil penghitungan suara disertai dengan penggunaan mikrofon yang kurang jelas.
  5. Hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang tidak mudah dibaca.
  6. Saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pengamat Pemilu mengalami kesulitan dalam menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara terperinci.
  7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di lokasi yang tidak sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain dari situasi-situasi tersebut, pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara juga dapat terjadi berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi. Aturan yang mengatur proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK.

Peraturan yang berlaku mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri dalam lingkup kerja PPLN juga berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPLN. Ketentuan yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota juga berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

Aturan yang mengatur proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi. Demikian pula, ketentuan yang mengatur rekapitulasi hasil penghitungan suara secara nasional berlaku dengan penyesuaian terhadap pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU.

Jika terjadi salah satu dari tujuh situasi khusus yang menyebabkan perlunya pengulangan rekapitulasi hasil pemilihan umum seperti yang disebutkan di atas, Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Bawaslu Provinsi, berhak mengusulkan perlunya pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi yang bersangkutan. Rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang harus dilaksanakan dan diselesaikan pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan untuk rekapitulasi.

Pemungutan Suara Ulang di Jambi (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nz.)

Pengulangan rekapitulasi hasil penghitungan suara setelah hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara didasarkan pada keputusan yang diambil oleh PPK, PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Ketidaksepakatan mengenai hasil Pemilu melibatkan ketidaksepakatan antara KPU dan Peserta Pemilu terkait penentuan hasil Pemilu secara nasional. Perselisihan mengenai penentuan hasil Pemilu nasional mencakup perbedaan pendapat dalam menetapkan hasil suara yang dapat memengaruhi jumlah kursi Peserta Pemilu.

Sementara itu, perselisihan dalam penentuan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional mencakup kontroversi dalam menetapkan hasil suara yang berpotensi mempengaruhi pemberian kursi kepada Peserta Pemilu.

Ketidaksepakatan dalam penentuan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nasional juga mencakup perdebatan tentang hasil suara yang mungkin berdampak pada penetapan pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jika terjadi ketidaksepakatan dalam penentuan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon berhak untuk mengajukan keberatan mereka kepada Mahkamah Konstitusi.

KPU melakukan pengumpulan bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Jika bukti tersebut terdapat dalam kotak suara, kotak rekapitulasi, atau kotak hasil TPS, KPU Kabupaten/Kota akan membuka kotak-kotak tersebut.

Proses pembukaan kotak dilakukan dengan koordinasi bersama KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Kepolisian setempat. Langkah-langkah pembukaan kotak termasuk mengeluarkan formulir yang dijadikan bukti di persidangan, menggandakan formulir tersebut, menyertakan kembali formulir asli ke dalam kotak-kotak dengan pemasangan segel plastik sebagai pengaman, melegalisasi fotokopi dokumen di kantor pos, serta pembuatan berita acara pembukaan kotak yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota.