Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen. PSI mengusulkan penerapan 'fraksi threshold' bagi partai-partai kecil untuk mengakses kursi di parlemen atau lembaga legislatif DPR di Senayan.
"Daripada parliamentary threshold, lebih baik dibuat fraksi threshold. Yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri," kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie lewat pesan singkat WhatsApp pada Jumat (1/3).
Grace mengatakan bahwa gabungan suara partai non parlemen saat ini sanggup menjaring pemilih yang signifikan mencapai 9,79%. Menurut Grace, usulan mengenai fraksi threshold dapat mempengaruhi partisipasi partai-partai kecil dalam parlemen.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi," ujar Grace.
Dalam perhitungan sementara di Komisi Pemilihan Umum, ada sejumlah partai yang belum melampaui ambang batas 4%. Selain PSI, partai tersebut adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Perindo, Partai Gelora, Hanura, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, serta Partai Kebangkitan Nusantara.