Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mardani Ali Sera, turut menanggapi perubahan tampilan hasil pemilu di Sistem Informasi dan Rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau Sirekap KPU. Mardani bilang sejak awal dirinya sudah berpendapat Sirekap bakal bermasalah.
“Sekarang, KPU wajib menjalankan Sirekap dengan transparan dan akuntabel,” kata Mardani lewat pesan singkat pada Katadata, Rabu (6/3).
Lebih lanjut, Komisi II berencana membahas masalah ini dengan lebih detil saat Rapat Dengar Pendapat alias RDP. Politisi PKS ini bahkan sudah memberi tanggal perkiraan pelaksanaan RDP. “Pada Kamis (14/3),” ujar Mardani lagi.
Perubahan tampilan hasil pemilu ini baru terjadi Rabu (6/3) pagi ini. Tidak ada lagi diagram, baik lingkaran untuk menunjukkan hasil pemilihan presiden, atau diagram batang untuk hasil pemilihan legislatif. Publik jadi tidak bisa melihat raihan suara paslon dan caleg.
Hingga Selasa (5/3) malam, update hasil real count pilpres 2024 sudah mencapai 78,10%. Penghitungan telah dilakukan terhadap 642.965 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS di seluruh Indonesia.
Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan penyebab penyebab hilangnya diagram perolehan hasil pilpres dan pileg dalam real count lantaran ada perubahan dalam tampilan Sirekap. Dia menjelaskan saat ini KPU hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, yaitu Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham seperti dikutip, Rabu (6/3).
Menurut Idham fungsi utama Sirekap adalah menampilkan publikasi foto Formulir Model C1-Plano untuk memberikan informasi yang akurat. Masyarakat juga dapat mengakses informasi itu pada laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Adapun Formulir Model C1-Plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. Kemudian, dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D. Hasil.
Model C1-Plano itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun, Sirekap sering mengalami galat, sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C1-Plano menjadi berbeda.
Idham menilai data yang kurang akurat itu justru memunculkan prasangka bagi publik. Oleh karena itu, KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap, tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.