Sikap Fraksi PDIP Soal Hak Angket Pemilu Terganjal Restu Megawati

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan (kiri), Praktisi Hukum Petrus Bala Pattyona (tengah) dan mantan anggota Pansus KPK Irjen Pol (Purn) Eddy Kusuma Wijaya (kanan) menyampaikan pendapatnya dalam forum diskusi di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Penulis: Ade Rosman
6/3/2024, 16.09 WIB

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan fraksi PDIP hingga kini belum mengantongi keputusan resmi mengenai wacana pengguliran hak angket kecurangan pemilu di DPR. Menurut Arteria keputusan itu belum dibuat lantaran fraksi PDIP belum menerima mandat dari Megawati Soekarnoputri selaku ketua umum partai. 

"Kalau kami kan petugas partai, nunggu arahan," kata Arteria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).

Di sisi lain, ia pun turut merespons fraksi partai politik lain yang menunggu sikap PDIP sebelum bergerak menggulirkan hak angket DPR. Menurut Arteria bila partai lain ingin menggulirkan hak angket seharusnya tidak perlu menunggu PDIP. 

"Ya haknya kan sama, haknya kan sama, setiap orang, anggota, diberikan hak yang sama, gak bicara partainya," kata Arteria. 

Kendati demikian, Arteria menuturkan di PDIP ada sistematika yang harus dipatuhi untuk menyikapi persoalan strategis seperti hak angket. Seluruh politikus PDIP di DPR menurut dia bergerak atas arahan pimpinan partai.

"Kalau kita ini kan gak bisa apa maunya kita, arahan pimpinannya apa ya kita ikut," kata Arteria. 

Sebelumnya, politikus dari tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggulirkan wacana hak angket kecurangan pemilu. Wacana itu disampaikan dalam interupsi di sidang paripurna pembukaan masa sidang IV tahun sidang 2023/2024 yang berlangsung Selasa (5/3). 

Meski begitu usul tersebut tak direspon oleh pimpinan rapat paripurna yang dipimpin politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco. Hingga palu sidang diketok tanda berakhirnya paripurna tidak ada keputusan apakah usulan hak angket akan dibahas lebih lanjut. Dalam sidang ini, Sufmi didampingi Wakil Ketua DPR  Rahmat Gobel dan Lodewijk F Paulus.

Bergulirnya Usul Hak Angket 

Usulan hak angket awalnya disampaikan anggota DPR dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur. Anggota Komisi II itu mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait dugaan kecurangan Pemilu. Ia mengatakan, hak angket perlu digulirkan mengingat Pemilu 2024 merupakan salah satu momen krusial bagi Indonesia.

"Jika memang kecurigaan atau praduga masyarakat itu terbukti bisa ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang, dan jika tidak terbukti ini bisa mengklarifikasi dan menjaga integritas Pemilu sehingga kita bisa meresponnya secara bijak dan proporsional," kata Aus. 

Senada, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, Pemilu harus berdasarkan pada prinsip kejujuran, keadilan, tanggung jawab dan etika yang tinggi karena bentuk perwujudan dari kedaulatan rakyat.

Sementara itu anggota fraksi PDIP Aria Bima meminta pimpinan sidang menyikapi usulan yang disampaikan. Menurut Aria hak angket bisa digunakan untuk menyempurnakan fungsi pengawasan dari DPR. 

“Kita perlu mengoptimalkan pengawasan sebagai anggota legislatif yang tidak ada taringnya, yang tidak ada marwahnya dalam pelaksanaan pemilu hari ini. Walaupun tanda-tandanya sudah kelihatan sejak awal,” ujar Aria Bima. 

Meski telah mengajukan interupsi dan menyampaikan usulan agar digulirkan hak angket, baik Aus, Luluk maupun Aria Bima tak mengajukan usulan resmi. Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, usul hak angket baru bisa dibahas bila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi yang diajukan resmi secara tertulis. 

Selanjutnya hak angket akan dibahas dalam sidang di DPR. Hak angket akan dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 50% anggota.

Tunggu Sikap PDIP

Dua Ketua DPP Partai Nasional Demokrat, Sugeng Suparwoto dan Taufik Basari memberikan alasan berbeda terkait hak angket. Ditemui usai rapat paripurna DPR pada Selasa (5/3), Sugeng mengatakan Partai Nasdem menunggu selesainya rekapitulasi suara sebelum menentukan sikap.

Menurutnya, sikap Nasdem menunggu bagaimana tanggapan di masyarakat luas. Ia menyatakan Partai NasDem baru akan bersikap setelah proses rekapitulasi di KPU rampung pada 20 Maret 2024.

Di sisi lain, Taufik Basari mengatakan Partai Nasdem siap mendukung pengguliran hak angket. Saat ini, partai besutan Surya Paloh itu tengah mempersiapkan tanda tangan dari setiap anggota fraksi.

"Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari partai NasDem," katanya. Taufik mengatakan selain mempersiapkan diri, Nasdem juga menunggu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator angket. "Setelah mereka siap dan kita sudah matangkan komunikasinya ya sesegera mungkin bisa berlanjut," kataTaufik. 

Sementara itu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto partainya akan mencermati temuan dari tim khusus yang dibentuk pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menemukan bukti dugaan kecurangan di pemilu 2024. Menurut Hasto PDIP baru akan mengumumkan sikap resmi soal hak angket setelah ada rekomendasi dari tim yang dipimpin Todung Mulya Lubis itu. 

Reporter: Ade Rosman