RPP ASN Ditargetkan Rampung April 2024, Atur Hak Cuti Ayah

Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pegawai Negeri Sipil berjalan di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8).
Penulis: Happy Fajrian
14/3/2024, 08.22 WIB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) tuntas maksimal April 2024. Beleid ini salah satunya mengatur tentang cuti ayah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (14/3).

Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal itu.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.

Halaman:
Reporter: Antara