Rekapitulasi Pemilu, Saksi Anies dan Ganjar Ungkap Indikasi Kecurangan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di tingkat Provinsi. Hingga Kamis (14/3) siang, setidaknya data hasil pemilu 23 provinsi telah rampung direkapitulasi.
Proses rekapitulasi dibagi ke dalam dua panel. Perhitungan hari ini dimulai dari Bengkulu yang direkapitulasi di Panel A, dan Sulawesi Utara di Panel B. Dalam prosesnya, terdapat sejumlah catatan yang disampaikan saksi paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait beberapa indikasi kecurangan.
Beberapa catatan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono dalam proses rekapitulasi yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (14/3). “Ada catatan keberatan dari saksi 01 dan saksi 03 untuk Presiden,” kata Rusman.
Rusman mengungkapkan, saksi pasangan Anies - Muhaimin menyampaikan adanya satu indikasi pemetaan program pemerintah yang diduga diberikan untuk kemenangan calon tertentu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Catatan kedua yang disampaikan saksi Anies-Muhaimin, yakni adanya dugaan ASN dan pejabat negara dalam politik cawe-cawe untuk memenangkan pasangan calon dan partai politik tertentu.
Lalu ketiga, adanya kesalahan penginputan dan proses pendistribusian surat suara berdasarkan DPT + 2 persen, data pemilih disabilitas, penginputan surat suara yang tidak terpakai, penginputan DPTb dan DPK yang mengakibatkan perselisihan data statistik dan terjadi hampir di seluruh kabupaten Bengkulu.
“Meskin sudah dilakukan perbaikan sesuai locus yang ada, namun menurut hemat kami kejadiaan ini patut diduga kesalahan yang disengaja secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Rusman.
Lalu keempat, meminta KPU untuk mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo-Gibran, juga mengevaluasi kinerja jajaran KPU sesuai dengan jenjang dan tingkatannya.
Kemudian, ada pula catatan dari saksi pasangan Ganjar-Mahfud. Pertama, adanya keberatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon di Pilpres 2024 karena jalan Gibran diperhalus dengan rekayasa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua, adanya keberatan terhadap seluruh proses Pemilu akibat adanya rekayasa hukum. Juga ada dugaan intimidasi akibat keterlibatan aparat penyalahgunaan bansos dan uang negara, serta politik uang.
“Ketiga, keberatan atas ketidaknetralan negara dalam Pemilu 2024, keterlibatan ASN dalam memenangkan Prabowo-Gibran,” katanya.
Keberatan keempat berkaitan dengan dugaan cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dalam prosesnya mengerahkan kekuatan negara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
“kelima, penggunaan uang negara dalam kampanye untuk memenangkan salah satu paslon dengan bansos dan pemberiaan uang,” kata Rusman lagi.
Keberatan lainnya didasari terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh pengawas pemilu dan aparat hukum. Dan terakhir, adanya keberatan atas terjadinya perbaikan angka dan statistik pada lembar C.Hasil pada tingkat provinsi yang terjadi di seluruh wilayah Bengkulu