Kecelakaan lalu lintas antara kereta api dengan truk terjadi di Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Selasa (19/3) malam. KAI akan menuntut ganti rugi kepada pengemudi truk yang menerobos palang perlintasan.
"Kami akan tuntut sesuai undang-undang yang berlaku," kata Manajer Humas KAI Divre I Sumatera Utara Anwar Solikhin di Medan, Selasa (19/3) dikutip dari Antara.
Kecelakaan terjadi saat KA Putri Deli (U76A) relasi Medan-Tanjung Balai melintas di perlintasan terjaga (JPL Nomor 31) Km 44+300 pada 20.24 WIB. Sebuah truk berpelat nomor BK 9223 YQ menerobos palang kereta
Di tengah jalur, truk mogok sehingga KA Putri Deli menabrak bagian belakang truk tersebut.
Akibat kejadian ini, masinis dan asisten masinis kereta mengalami luka-luka karena terjepit. Mereka telah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.
"Sementara seluruh penumpang KA Putri Deli yang berjumlah 317 orang dalam kondisi selamat," katanya.
KAI juga mengirimkan lokomotif untuk evakuasi KA Putri Deli yang tak dapat melanjutkan perjalanan. KAI juga memindahkan badan truk agar jalur bisa dilalui.
"Kami memohon maaf kepada pelanggan KA atas keterlambatan yang ditimbulkan," kata Anwar.