Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilihan Umum 2024. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
SK tersebut dibacakan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/3). Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengumumkan total suara pasangan calon nomor urut 2 tersebut yakni 96.214.691 suara atau setara 58,6% suara.
"Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden secara nasional berdasarkan berita acara nomorb218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum 2024," kata Hasyim.
Pada pemilu 2024, Prabowo - Gibran didukung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Prima.
Torehan tersebut mengungguli dua pasangan calon lainnya yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang mendapat 40.971.906 suara atau setara 24,9%.
Selanjutnya pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 atau setara 16%. Hasyim mengatakan hasil tersebut didapat dari 164.227.475 jumlah suara sah.
Selain oleh penyelenggara Pemilu, penetapan tersebut juga disaksikan langsung oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, serta saksi paslon dan parpol yang hadir di Kantor KPU.