Jadwal dan Tahap Sidang Sengketa Pemilu di MK, Kapan Hasil Diumumkan?

ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah), Enny Nurbaningsih (kiri), dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Penulis: Ade Rosman
22/3/2024, 15.34 WIB

Mahkamah Konstitusi membuka kesempatan pada peserta pemilu 2024 untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Masa registrasi gugatan dibuka sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) dan berlaku maksimal tiga hari setelahnya. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan gugatan yang masuk bisa berasal dari partai politik maupun dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang berlaga di pemilihan presiden atau pilpres 2024.  nantinya hasil PHPU akan diputus pada 22 April 2024.

“Karena putusan itu tanggal 22 April, kalau registrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja," kata Fajar di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Lebih jauh, Fajar mengatakan dalam prosesnya nanti masa sidang untuk menuntaskan PHPU pemilu dan pilpres di Mahkamah Konstitusi akan terpotong dengan hari libur Idul Fitri 2024. Menurut Fajar sesuai dengan ketentuan cuti bersama dan libur lebaran tidak dihitung dalam hari kerja.

Saat ini MK telah menerima gugatan yang dilayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden noorurut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.  Gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Dalam gugatannya Anies - Muhaimin menyatakan adanya kecurangan dalam penyelenggran pemilu yang membuat netralitas penyelenggara pemilu dipertanyakan. 

Di sisi lain pasangan nomor urut 2 Ganjar Pranowo - Mahfud MD baru mempersiapkan berkas untuk melaporkan gugatan. Penolakan hasil pilpres rencananya akan diajukan pada Sabtu (23/3) sore. 

Bagaimana tahapan dan aturan penyelesaian sengketa pemilu di MK? 

Dalam menyelesaikan gugatan hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan teknis. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 yang diteken oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024. 

Secara keseluruhan, berikut tahapan dan jadwal penanganan PHPU Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi. 

  1. Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

1) Pengajuan permohonan pemohon (21-23 Maret 2024)

  • Pengumuman hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU 15 Februari-20 Maret 2024;
  • Permohonan diajukan kepada Mahkamah dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU

2. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BP3 (21-23 Maret 2024)

1. Penerbitan dan Penyampaian AP3 (21-23 Maret 2024)

 2. Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK (25 Maret 2024)

  • Persiapan pencatatan dalam e-BRPK, penerbitan, dan penyerahan ARPK (25 Maret 2024) 
  • Pencatatan Permohonan dalam e-BRPK dan Penerbitan ARPK (25 Maret 2024) 

Penyampaian ARPK kepada Pemohon (25 Maret 2024)

3. Penyampaian Salinan Permohonan kepada Termohon dan Pemberi Keterangan (25 Maret 2024)

4. Pengajuan Permohonan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

5. Penetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

  • Penerbitan Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

Penyampaian Ketetapan Sebagai Pihak Terkait (25-26 Maret 2024)

6. Pemberitahuan Hari Sidang Pertama kepada para Pihak dan pemberi keterangan (26 Maret 2024)

7. Pemeriksaan Pendahuluan (27 Maret 2024)

Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon (27 Maret 2024)

8. Penyerahan Jawaban dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan (28 Maret 2024)

Jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Pemberi Keterangan diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai.

9. Pemeriksaan Persidangan (28 Maret 2024)

Mendengar Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

  • Mengesahkan alat bukti Termohon, Pihak Terkait, dan Pemberi Keterangan

    10. Pemeriksaan Persidangan (1-18 April 2024)

    Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan (1-18 April 2024)

    11. Pengucapan Putusan/Ketetapan (22 April 2024)

    Perkara diputus paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK

    12. Penyampaian Salinan Putusan/ Ketetapan (22 April 2024) 




Reporter: Ade Rosman