Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan pensiunan telah dilaksanakan mulai hari ini, (22/3). Pencairan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang memungkinkan pencairan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum perayaan Idulfiitri.
“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3).
Proses pencairan THR ini berlangsung sesuai dengan jadwal pengajuan surat perintah membayar, penerbitan surat perintah pencairan dana, dan proses transfer ke rekening para pensiunan. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,7 triliun untuk THR PNS tahun ini, menunjukkan peningkatan dari anggaran tahun lalu yang berjumlah Rp 38,8 triliun.
Selain itu, pembayaran THR ASN tahun 2024 juga melibatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total nilai mencapai Rp 19 triliun. Rinciannya, untuk ASN daerah sebesar Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah sebesar Rp 2,3 triliun, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN sejumlah Rp 40 miliar.
"Untuk tukin daerah, komponen tergantung dari kapasitas fiskal. Sehingga total untuk APBD dalam THR Rp 19 triliun," ujarnya.
Adapun besaran THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala Rp 26.299.000
- Wakil ketua Rp 24.721.200
- Sekretaris Rp 23.420.250
- Anggota Rp 23.420.250
Non pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratif yang disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp 11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp 8.844.150
Non pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.210.500
SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.884.600
Diploma II/Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.436.900
Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150