Kemenag Pastikan Guru Agama Islam Dapat THR, Ini Waktu Pencairannya

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym.
Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya saat pembagian di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023). Perusahaan tersebut membagikan uang THR kepada 49.237 pekerja harian dan borongan yang tersebar di tujuh kota dengan total Rp117.235.986.800 guna membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan keluarga selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
26/3/2024, 16.51 WIB

Kabar baik bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Indonesia. Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani memastikan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada guru PAI. 

Ali mengatakan, bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah mendistribusikan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada seluruh Satuan Kerja (Satker) binaannya.

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," kata Ali dalam keterangan resmi dikutip Selasa (26/3).

Saat ini terdapat dua kelompok guru pendidikan agama Islam. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Pencairan THR Sebelum Lebaran

Namun Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Karena, pemerintah telah mengalokasi anggaran sebesar Rp 4,5 triliun untuk setiap tahunnya. 

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," ujarnya.

Ali menyampaikan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat pimpinan terkait THR bagi guru agama  yang diangkat oleh Kemenag maupun Pemda. Karena THR yang mereka terima akan dibayarkan oleh Kementerian Agama.

"Khusus untuk guru agama Islam yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double [pencairan THR]," kata Ali.

Sesuai petunjuk teknis atau Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan sebelum hari raya idulfitri.

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” ujarnya.

Reporter: Ferrika Lukmana Sari