Fakta Seputar Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kapan Putusan Dibacakan?

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) selaku pihak pemohon mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2024, 11.02 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (27/3). Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, agenda sidang perdana yakni pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.

MK menerima dua permohonan PHPU yang dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Secara umum kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden menolak hasil rekapitulasi suara pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

Permohonan yang diajukan kubu Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan itu telah diterbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sedangkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Gugatan paslon nomor urut 03 itu dan telah diterbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sidang senketa hasil pilpres hari ini terbagi menjadi dua sesi. Untuk gugatan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin digelar pada pukul 08.00 WIB. Kemudian untuk permohonan yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud disidangkan pukul 13.00 WIB.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang berjumlah 19 orang. Untuk komposisinya, diserahkan pada masing-masing pihak.

“Yang penting jumlahnya 19 dan tidak boleh lebih. Boleh ahlinya 9 dan saksinya 10. Boleh saksinya 5 dan ahlinya 14,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Di sisi lain, hakim konstitusi Anwar Usman tak dilibatkan dalam proses penanganan PHPU Pilpres. Hal itu untuk menghindari konflik kepentingan lantaran salah satu peserta Pilpres merupakan keponakannya, yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.

“Jadi kalau tanpa hakim konstitusi Anwar Usman itu jelas ekspresif verbis, tidak boleh ikut serta memeriksa dan mengadili perselisihan hasil Pilpres. Itu jelas,” kata Fajar.

Berdasarkan hal itu, 8 hakim MK tanpa Anwar Usman yang akan melaksanakan sidang pleno PHPU tersebut. Adapun masing-masing tim hanya boleh didampingi oleh 12 pengacara dan 2 principal atau capres dan cawapres. Dalam hal capres dan cawapres tidak hadir maka jatah 2 kursi bisa diisi oleh tim pengacara. 

Mekanisme Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres di MK

Mengenai pengambilan keputusan hasil sengketa, Fajr mengatakan saat ini terdapat delapan hakim konstitusi yang akan menangani perkara PHPU Pilpres 2024, yaitu Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arsul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.

Fajar menjelaskan pengambilan keputusan telah diatur pada Pasal 45 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada kesamaan pendapat maka langkah pertama yang diambil adalah musyawarah mufakat.

“Delapan hakim konstitusi itu harus musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, dilakukan musyawarah mufakat lagi, jadi dikedepankan dua kali musyawarah mufakat,” ujar Fajar.

Lalu, apabila musyawarah mufakat kedua tidak tercapai kesepakatan maka keputusan diambil dengan suara terbanyak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan. Namun dalam posisi hakim MK yang menyidangkan perkara pemilu berjumlah 8 maka dimungkinkan terjadinya putusan  imbang 4;4. 

“Di pasal 45 ayat 8 dikatakan bahwa dalam hal suara hakim itu sama banyak maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada,” kata dia.

Langkah-langkah tersebut, kata dia, sudah berada dalam Undang-Undang, sehingga tidak akan ada kebuntuan dalam menentukan putusan. Untuk jadwal pemeriksaan persidangan digelar pada 1-18 April 2024. Adapun tahapan pengucapan putusan atau ketetapan digelar pada 22 April 2024.

Reporter: Ade Rosman