Hotman: Gugatan Anies Mengambang, Bisa Dijawab Satu Paragraf Saja

ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.
Pengacara Hotman Paris Hutape saat mendatangi lokasi debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024).
27/3/2024, 14.07 WIB

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU dari kubu Anies Baswedan -Muhaimin Iskandar mengambang dan tidak jelas. Pasalnya, Hotman menilai isi gugatan AMIN banyak mempersoalkan bantuan sosial alias bansos daripada hasil Pilpres 2024.

 “Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan gugatan yang paling mengambang. Yang digugat apa, yang dibahas bansos,” kata Hotman pada wartawan usai sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/3).

Hotman mengatakan 90% dari permohonan pasangan calon nomor urut satu ini adalah terkait bansos. Terkait gugatan itu, Hotman percaya bisa dijawab dengan singkat.

“Bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” ujarnya.

 Bahkan menurutnya bila bansos ini memang tidak sah, maka Komisi Pemberantasan Korupsi bakal turun tangan. Namun hingga kini, KPK masih belum berkomentar terkait hal itu.

"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja,” katanya.

Keterangan pers Anies-Muhaimin usai sidang MK (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.)

 

Sebelumnya Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebut gugatan kubu AMIN tidak menyampaikan bukti. Yusril bilang, gugatan ini banyak memuat narasi dan asumsi.

"Lebih banyak opini yang dibangun, narasi yang dibangun, daripada fakta-fakta, bukti-bukti, yang diungkapkan di persidangan ini,” kata Yusril.

Lantaran permohonan ini lebih banyak memuat narasi, Yusril juga mengatakan tidak ada kesulitan berarti bagi pihaknya untuk menanggapi permohonan tersebut. Menurut Yusril, sidang kali ini adalah sidang PHPU, sehingga baiknya mereka memberi data pembanding dari hasil pengumuman Pemilu versi KPU.

 “Jadi yang diatur dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu pemohon harus mengatakan hasil KPU ini enggak bener, yang bener tuh ini hasil kami. Tapi itu tidak ada dalam permohonan ini,” ujar Yusril.

Reporter: Amelia Yesidora