Kubu Ganjar Ungkap 3 Nepotisme Jokowi Menangkan Prabowo - Gibran

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) mengikuti sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Penulis: Ade Rosman
27/3/2024, 16.05 WIB

Kubu Ganjar Pranowo - Mahfud MD membeberkan tiga praktik nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Nepotisme itu dinilai dilakukan untuk mengupayakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat menyampaikan materi gugatan yang diajukan mengatakan Jokowi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM yang melahirkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM itu masuk dalam permohonan a quo. 

Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh presiden Joko Widodo semata-mata demi memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran," kata Annisa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4).

Kubu Ganjar - Mahfud lantas menjabarkan nepotisme tersebut menjadi tiga skema. Pertama, memastikan Gibran Rakabuming Raka untuk memiliki dasar maju sebagai calon wakil presiden 2024. Dimulai dari memajukan Gibran sebagai calon wali kota Surakarta. 

Menurut Annisa, langkah menyiapkan Gibran kemudian berlanjut dengan upaya menggolkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK itu membuat capres dan cawapres bisa maju saat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman