DPR Resmi Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa hingga 16 Tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Desa menjadi undang-Undang. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR Ke-14 Masa Persidangan V tahun Sidang 2023-2024.
"Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" Kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin sidang, Kamis (28/3). "Setuju," jawab seluruh anggota dewan.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat 26 poin perubahan yang disepakati dalam RUU Desa. Supratman menuturkan, secara garis besar perubahan melingkupi
Pertama, penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi.
Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Keempat, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades.
Kelima, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan. Sehingga masa jabatan kepala desa maksimal 16 tahun.
Keenam, Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
Ketujuh, Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.