Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Hakim Konstitusi Saldi Isra tidak melanggar kode etik terkait dugaan terafiliasi dengan PDI Perjuangan (PDIP).
“Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam sidang pengucapan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
MKMK menggelar perkara etik untuk Saldi Isra setelah mendapatkan laporan atas nama Andi Rahadian. Laporan itu mengandalkan pernyataan Ketua PDIP Sumatera Barat Alex Indra Lukman dalam suatu berita daring. Alex menyebutkan tiga nama dari tanah Minangkabau, salah satunya adalah Saldi Isra, untuk menjadi calon wakil presiden.
Majelis menilai dalil pelapor tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasarkan pemberitaan media daring.
Selain itu, Saldi Isra membantah berkomunikasi atau bersepakat dengan PDIP terkait pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Argumen tersebut juga diperkuat dengan pernyataan Saldi Isra yang menyebut bahwa dia berusaha menghindari hal-hal yang menimbulkan penafsiran atau dugaan mengejar popularitas.
“Hal tersebut di antaranya dicontohkan oleh penolakan Hakim Terlapor yang dinominasikan sebagai penerima penghargaan Tokoh Minang Nasional Penegak Konstitusi Berintegritas dalam acara peringatan HUT ke-17 Padang TV,” kata anggota MKMK Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan putusan itu.
Majelis pun menilai bahwa dalil pelapor tidak cukup kuat untuk membuktikan afiliasi Saldi Isra dengan PDIP terkait dugaan pencalonan menjadi calon wakil presiden.
“Majelis Kehormatan tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana yang didalilkan pelapor,” kata dia.