Yusril Balas Kutip Pernyataan Mahfud MD: MK Bukan Mencari Siapa Menang

ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/YU
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024).
28/3/2024, 17.48 WIB

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Subianto, Yusril Ihza Mahendra balas mengutip pernyataan calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD. Bila dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK kemarin, Rabu (27/3) Mahfud mengaku terkesan dengan Yusril, kini Yusril balik mengutip pernyataan Mahfud soal kepentingan di balik gugatan sengketa pilpres. 

Yusril dan Mahfud merupakan dua pihak yang berselisih dalam sidang sengketa Pilpres . Yusril menjadi ketua tim hukum paslon Prabowo-Gibran. Sementara Mahfud adalah calon wakil presiden nomor urut dua bersama Ganjar Pranowo.

Dalam sidang hari ini Yusril mengutip pernyataan Mahfud MD yang disampaikan pada 1 Maret lalu. “Oleh sebab itu apa yang kami lakukan ke MK bukan mencari menang, tapi beyond election. Maka masa depan bukan sekadar pemilu hari ini, tapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. Demokrasi kita harus sehat,” ujar Yusril mengutip pernyataan Mahfud.

Menurut Yusril, hal ini menunjukkan Mahfud MD menyusun permohonan untuk dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu ataupun aturan lain yang relevan di masa depan. Ia juga menilai permohonan yang diajukan sebatas narasi dan buah pikiran pemohon yakni kubu Ganjar-Mahfud.

Pernyataan Mahfud dalam sidang sengketa pilpres dinilai berbeda dengan dokumen petitum yang disampaikan Ganjar-Mahfud. Dalam petitumnya kubu Prabowo-Gibran didiskualifikasi, melaksanakan pemilu ulang dengan peserta hanya Anies -Muhaimin serta Ganjar-Mahfud.

“Bila ditafsirkan, seharusnya permintaan pemohon dan narasi Prof. Mahfud adalah memberikan jalan kewenangan bagi pemohon dengan membuat narasi seakan koreksi terhadap kewenangan MK,” kata Yusril. 

Dalam sidang awal PHPU kemarin, Rabu (27/3), calon wakil presiden nomor urut tiga Mahfud MD sudah duluan mengutip pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra pada Pilpres 2014. Menurut Mahfud ia masih terkesan dengan ucapan yang pernah disampaikan oleh Mahfud. Pernyataan Yusril saat itu sudah menyebar di masyarakat. 

"Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK," kata Mahfud.

Mantan Ketua MK itu mengamini Yusril kala itu. Ia menyebut, pandangan menjadikan MK sekadar sebagai 'Mahkamah Kalkulator' merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.

 Pada kesempatan itu, Mahfud mengatakan MK di Indonesia pernah kebanjiran apresiasi. Salah satu kuncinya, keberanian MK dalam membuat keputusan monumental dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

Reporter: Amelia Yesidora