Argumen Anies - Ganjar Tuding Jokowi Dalang Kecurangan Pemilu TSM

ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) menyapa warga saat penyerahan Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) 2024 di kompleks gudang Bulog Temanggung, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024). Presiden Joko Widodo secara simbolis menyerahkan bantuan beras sebanyak 867,54 ton bagi 86.754 penerima bantuan pangan (PBP) di Kabupaten Temanggung.
Penulis: Yuliawati
29/3/2024, 08.10 WIB

Tim hukum Anies - Muhaimin dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyebut Presiden  Joko Widodo menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power untuk memenangkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk memenangkan Pilpres dalam satu putaran.

Keduanya menyebut Jokowi sebagai dalang kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. "Anggaran negara dihabiskan, etika diabaikan, demokrasi dirusak, demi apa ini dilakukan? Jawabannya hanya untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran," bunyi gugatan yang disampaikan TPN Ganjar-Mahfud ke Mahkamah Konstitusi.

Baik tim Anies dan Ganjar melihat terjadi kecurangan TSM ini terjadi selama sebelum pencoblosan, saat pencoblosan dan setelah pencoblosan. Terdapat empat argumen utama yang menjadi indikasi atas tuduhan tersebut.

Pertama, pencalonan Gibran yang menyalahi etika dan hukum . Gibran mendapat karpet merah berkat putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Putusan MK Nomor 90/2023 membuat capres dan cawapres bisa maju saat berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Tim Anies dan Ganjar menduga ada unsur nepotisme dalam putusan itu, mengingat sidang putusan itu dipimpin Anwar Usman yang merupakan paman Gibran. Asumsi ini diperkuat dengan putusan MKMK yang mengenakan sanksi etik kepada Anwar karena melakukan pelanggaran berat atas prinsip ketidakberpihakan.

Kedua, KPU belum mengubah aturan PKPU mengenai syarat cawapres ketika menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. DKPP menyatakan pimpinan KPU melanggar kode etik atas kebijakan itu.

Seharusnya, sebelum menerima pendaftaran Gibran, KPU mengubah PKPU dengan berkonsultasi dengan DPR terkait putusan MK yang mengubah syarat cawapres. Ada dugaan campur tangan kekuasaan dari langkah KPU itu. "Jika PKPU diubah sebelum pendaftaran Gibran, ada kemungkinan munculnya hambatan dalam proses konsultasi dengan DPR," bunyi berkas tersebut.

Ketiga, Jokowi diduga melakukan abuse of power dengan mempolitisasi bantuan sosial atau bansos dari segi waktu, jumlah, hingga penerima. Menjelang kampanye, Jokowi menginstruksikan percepatan pencairan bansos beras berbarengan dengan proses Pilpres dimulai Januari 2024 dengan menaikkan anggaran perlindungan sosial mencapai Rp 496,8 triliun.

Dalam catatan tim hukum Ganjar-Mahfud, Jokowi menyerahkan bansos pangan dan modal kepada masyarakat di 32 titik selama kurun 23 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024. Lokasi paling banyak dikunjungi adalah kawasan Jawa Tengah. Pembagian bansos dianggap sebagai upaya memenangkan paslon nomor urut 2.

Keempat, pengerahan aparat birokrasi, penegak hukum hingga aparat desa untuk mendukung paslon 02. Tim Amin mencontohkan pengerahan kepala desa di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah untuk memenangkan Prabowo-Gibran di sebuah restoran di Kecamatan Panakan pada 3 Februari 2024. Pengerahan aparat desa juga dianggap disertai ancaman kepada masyarakat yang tidak mendukung pemenangan paslon 02.

Di berkas gugatan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menampilkan tabel perolehan suara paslon Prabowo-Gibran menjadi nol atau seharusnya tidak dihitung. Alasannya, perolehan suara capres-cawapres itu merupakan hasil kecurangan yang bersifat TSM.

Presiden Jokowi menolak untuk memberikan komentar seusai namanya berulang kali disebut dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).  "Saya tidak mau berkomentar yang berkaitan dengan MK," kata di Hotel Mercure Convention Center Jakarta Utara pada Kamis (28/3).