Hitungan Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Harvey Moeis Rp 271 T

Istimewa
Kejagung tetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi PT Timah, Rabu (27/3)
Penulis: Agustiyanti
31/3/2024, 15.57 WIB

Kejaksaan Agung memperkirakan, kerugian negara akibat kasus korupsi timah yang menyeret suami Sandra Dewi, Harvei Moeis mencapai Rp 271,06 triliun. Perkiraan kerugian negara tersebut dihitung berdasarkan dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang liar timah yang diduga diinisiasi Harvey. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, pihaknya menemukan bukti kuat keterlibatan Harvey dalam dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu. Menurut Kuntadi, Harvey terlibat sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, mewakili PT RBT menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk yang saat itu dijabat oleh Rizal Pahlevi dan telah ditetapkan tersangka pada pertengahan Februari lalu. 

“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Namun, dari mana sebenarnya perhitungan kerugian negara dari korupsi timah yang mencapai Rp 271 triliun?

Perkiraan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan korupsi timah diperoleh dari perhitungan  Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. 

Halaman: