Kejagung Periksa Pengusaha Robert Bono Susatyo di Kasus Korupsi Timah

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz.
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kedua kiri) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi (keempat kanan) memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Ira Guslina Sufa
1/4/2024, 15.09 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan itu dibenarkan oleh Kejagung. 

"RBS sedang kami periksa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung disomasi oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) untuk menetapkan Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka. MAKI menilai Robert merupakan tokoh penting dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

"RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi," kata Boyamin.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik. "Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun, tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan," kata Kuntadi.

Dalam perkara korupsi timah ini, Robert disebut pernah memiliki saham di PT Refined Bangka Tin atau PT RBT. Dalam kasus timah, Kejagung sudah melakukan penggeledakan di kantor PT RBT pada Desember 2023 lalu.

Nama Robert pun sebelumnya sempat disebut dalam perkara pembunuhan Brigadir Yoshua. Saat itu ia disebut menjadi aktor yang menyewakan helikopter yang digunakan Hendra Kurniawan untuk terbang ke Jambi. Meski begitu Robert telah membantah kabar itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan institusinya akan memberikan keterangan resmi soal pemeriksaan RBS siang ini. Ketut juga akan menjelaskan perkembangan penanganan kasus korupsi yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan senilai Rp 271 triliun.

Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.