Istana: Pemanggilan 4 Menteri oleh MK Tak Perlu Persetujuan Jokowi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Presiden Joko Widodo menyapa sejumlah pejabat lembaga tinggi negara saat acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
2/4/2024, 11.19 WIB

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi (MK) , tidak memerlukan izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang sengketa PHPU. Menurutnya, dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya.

"Tidak perlu (izin presiden), MK dapat memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini lewat pesan singkat kepada wartawan pada Selasa (2/4).

Ia berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah.

"Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," ujar Dini.

Lebih lanjut, Dini mengatakan pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan menteri dalam sidang sengketa pilpres. "Tidak ada. Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," kata Dini yang merupakan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Tanggapan Bawaslu dalam sidang sengketa Pilpres2024 (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)

Majelis Hakim MK akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. Menteri yang ingin dihadirkan kubu 01 adalah Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menteri Koordinator Perekonomian.

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIN dan ingin mengajukan hal yang sama.

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu