Hotman Sentil TPN Ganjar karena Hadirkan Romo Magnis di Sidang MK
Kuasa hukum tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea menilai langkah yang diambil tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak jelas.
Hal itu disimpulkan Hotman dari ahli yang dihadirkan tim hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4).
"(Pada persidangan) Kemarin saya sudah tertawa terpingkal-pingkal, sekarang parah lagi, parah banget," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Pada sidang itu, tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan profesor filsafat STF Driyarkara, Franz Magnis Suseno sebagai ahli. Menurut Hotman, hal tersebut tidak tepat.
"Masa 90 juta suara lebih dari Prabowo mau dibatalkan dari kesaksian pesan-pesan moral dari Romo, ini kan masalah hukum, bukan masalah pesan-pesan moral," katanya.
Selain itu, Hotman juga mempertanyakan urgensi tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan dua orang psikolog. Ia beranggapan, langkah itu pun tidak tepat dalam gugatan.
"Mereka bawa dua psikolog untuk membatalkan 90 juta suara, masuk di akal enggak sih?" kata Hotman.
Pada sidang itu, salah satu yang disoroti Romo Magnis berkaitan dengan pembagian bantuan sosial (bansos) oleh Presiden Joko Widodo jelang pencoblosan. Ia mengatakan, seharusnya Jokowi sebagai seorang presiden tak menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan aparat negara untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres.
"Dia secara berat melanggar tuntutan etika bahwa dia tanpa membedakan-bedakan adalah presiden semua warga negara termasuk semua politisi," katanya.
Adapun, dalam sidang PHPU hari ini, tim hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan Dekan FH UB, Aan Eko Widiarto, Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura, Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri, Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno, Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk.
Kemudian mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha, Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya, Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli, dan Suharto.
Selain itu, sejumlah saksi pun dihadirkan, yaitu tim hukum Ganjar-Mahfud yakni Dadan Aulia Rahman, Endah Subekti Kuntariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.