Tim pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan untuk dihadirkan di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo menyampaikan usulan itu sebelum Ketua MK Suhartoyo menutup sidang PHPU pada Selasa (2/4).
Permintaan menghadirkan Budi Gunawan merupakan tanggapan atas permintaan kubu Ganjar yang menginginkan MK menghadirkan Kapolri. “ Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan Kepala Badan Intelijen Negara," kata Nicholay.
Budi Gunawan merupakan lulusan Akpol 1983 yang pernah menjadi ajudan Megawati Soekarnoputri. Tahun 1999, Budi yang sudah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dipercaya sebagai ajudan Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat Wakil Presiden. Sampai Mega naik tahta ke kursi RI-1 selama 2000-2004, Budi masih setia menjadi ajudan.
Menanggapi permintaan itu, Suhartoyo mengatakan akan dipertimbangkan oleh para hakim. Begitupun dengan permintaan dari kubu Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan di sidang.
"Tapi, prinsip sebenarnya sudah selesai di kemarin karena hari ini sebenarnya sudah tidak menerima itu, karena nanti tidak ada kepastian step-step jadwal sidang ini. Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," kata Suhartoyo.
Di sisi lain, Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) berikutnya yang digelar di MK. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan timnya telah mengajukan permohonan tersebut ke MK.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa di samping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).
Todung mengatakan, kehadiran Kapolri di ruang sidang diperlukan untuk membuat terang dugaan yang menyangkut korps bhayangkara. Dengan pengajuan itu, ia mengatakan tim paslon nomor urut 3 itu ingin Kapolri memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan perintah yang dikeluarkannya.
"Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan-kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung.
Sebelumnya Majelis Hakim MK akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adalah Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan Majelis Hakim akan menjadwalkan pemanggilan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju pada Jumat, 5 April 2024. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.